Jendela PantimuraNanggroe Aceh

Soal Proyek Preservasi Jalan Keude Rambe, Kasi Penkum Kejati Aceh: Nanti Kita Sampaikan ke Pimpinan

Avatar photo
×

Soal Proyek Preservasi Jalan Keude Rambe, Kasi Penkum Kejati Aceh: Nanti Kita Sampaikan ke Pimpinan

Sebarkan artikel ini
Editor: REDAKSI
Soal Proyek Preservasi Jalan Keude Rambe, Kasi Penkum Kejati Nanti Kita Sampaikan ke Pimpinan
Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis. (Do Ist)

INDONESIAGLOBAL, LANGSA – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, mengatakan pihaknya selalu menyampaikan ke pimpinan berkaitan dengan sejumlah informasi yang diterima. Hal tersebut disampaikan Ali merespon soal kabar tentang proyek preservasi Jalan Keude Rambe, di Birem Bayen, Kota Langsa.

“Kita sampaikan ke pimpinan, nanti pimpinan yang tentukan bidang yang menangani,” sebut Ali, Rabu 29 Januari 2024.

Sebelumnya, Aktifis Hukum Aceh, M. Nur SH, MHI, mendorong pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyelidiki proyek preservase Jalan Keude Rambe – Tromp, di Birem Bayen, Kota Langsa, lantaran dinilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam pengerjaanya.

LIHAT JUGA:   Sekda Aceh Tenggara Ajak Masyarakat Manfaatkan Program PKG

Pasalnya proyek yang dikerjakan PT. Netralindo Jaya Mandiri, dengan direktur perusahaan Ahmad Sayadi tersebut telah melewati waktu pelaksanaan yang dijadwalkan, dimana seharusnya selesai pada 31 Desember 2024, sejak dikerjakan pada 6 November 2024 lalu.

” saya mendorong Kejati Aceh turun tangan menyelidiki sejumlah kejanggalan dalam pengerjaan Reservasi Jalan Keude Rambe yang menelan APBN sebesar Rp. 14.681.972.00. Satu dari kejanggalan yang saya soroti diantaranya adanya revisi DIPA nomor 13 tanggal 15 Oktober 2024 dan keterlambatan penyelesaian proyek. Bahkan saat kami cek langsung ke lokasi, aspal sangat mudah terkelupas hingga sejumlah pekerja ditemui masih melakukan aktifitas, padahal proyek ini menghabiskan uang rakyat yang cukup besar,” tegas Nur.

LIHAT JUGA:   Dugaan Pencurian Besi, PU-PR Simeulu Akui Keluarkan Surat Mundur

Diketahui proyek preservase jalan Keude Rambe dengan nomor & tanggal Surat Pesanan (SP) : HK.02.03/Bb 1. PJN.1/PPK 1,5/614 tanggal 1 November 2024, dilaksanakan oleh satuan kerja jalan nasional wilayah I Provinsi Aceh, atas nama Zulfian, ST, MT sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dilihat dari papan informasi, nomor kegiatan yakni 04.498574.GA.2409.CDC.023.409.EI.

Zulfian PPK pada proyek presevase Jalan Keude Rambe hingga saat ini belum berhasil dikonfirmasi.