INDONESIAGLOBAL, LANGSA – Aktifis Hukum Aceh, M. Nur SH, MHI, mendorong pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyelidiki proyek preservase Jalan Keude Rambe – Desa Tromp, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, lantaran dinilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam pengerjaanya.
Pasalnya proyek yang dikerjakan PT. Netralindo Jaya Mandiri, dengan direktur perusahaan Ahmad Sayadi tersebut telah melewati waktu pelaksanaan yang dijadwalkan, dimana seharusnya selesai pada 31 Desember 2024, sejak dikerjakan pada 6 November 2024 lalu.
“Saya mendorong Kejati Aceh turun tangan menyelidiki sejumlah kejanggalan dalam pengerjaan Reservasi Jalan Keude Rambe yang menelan APBN sebesar Rp. 14.681.972.00. Satu dari kejanggalan yang saya soroti diantaranya adanya revisi DIPA nomor 13 tanggal 15 Oktober 2024 dan keterlambatan penyelesaian proyek. Bahkan saat kami cek langsung ke lokasi, aspal sangat mudah terkelupas hingga sejumlah pekerja ditemui masih melakukan aktifitas, padahal proyek ini menghabiskan uang rakyat yang cukup besar,” tegas Nur, Rabu 29 Januari 2024.
Diketahui proyek preservase jalan Keude Rambe dengan nomor & tanggal Surat Pesanan (SP) : HK.02.03/Bb 1. PJN.1/PPK 1,5/614 tanggal 1 November 2024, dilaksanakan oleh satuan kerja jalan nasional wilayah I Provinsi Aceh, atas nama Zulfian, ST, MT sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dilihat dari papan informasi, nomor kegiatan yakni 04.498574.GA.2409.CDC.023.409.EI.
Zulfian PPK pada proyek presevase Jalan Keude Rambe hingga saat ini belum berhasil dikonfirmasi.