Jendela PantimuraNanggroe Aceh

JAB Minta Polres Pidie Terapkan UU Pers Untuk Kasus Kekerasan Jurnalis

Avatar photo
×

JAB Minta Polres Pidie Terapkan UU Pers Untuk Kasus Kekerasan Jurnalis

Sebarkan artikel ini
Editor: RAH
JAB Minta Polres Pidie Terapkan UU Pers Untuk Kasus Kekerasan Jurnalis
Ketua Sekretariat Bersama (Sekber) Jurnalis Aceh Barat (JAB), Khaidir Azhar. (Dok Ist)

INDONESIAGLOBAL, PIDIE JAYA – Ketua Sekretariat Bersama (Sekber) Jurnalis Aceh Barat (JAB), Khaidir Azhar, meminta penyidik Satreskrim Polres Pidie Jaya, untuk meminta penerapan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers dalam kasus dugaan penganiayaan dan intimidasi terhadap jurnali CNN Indonesia oleh oknum keuchik.

Kata Khaidir, Kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran hukum dan ancaman terhadap kemerdekaan pers. Pelaku kekerasan terhadap harusnya dapat dijerat dengan UU Pers dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

”Hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Jadi jangan ada intimidasi apalagi sampai mengarah kepada kekerasan, ini harus menjadi atensi aparat penegak hukum,” kata Kaidhir, Senin 27 Januari 2024.

LIHAT JUGA:   Tiga Orang Penyalahgunaan Narkoba di Agara Ditangkap Polisi

Dugaan perbuatan oknum keuchik di Pidie Jaya yang melakukan intimidasi serta kekerasa terhadap pers merupakan perbuatan yang tidak layak ditunjukan pejabat publik. Hal ini menandakan pula kemunduran demokrasi di era kebebasan berpendapat saat ini.

JAB sendiri mengecam keras tindakan oknum tersebut. Dari kasus ini, pihak kepolisian harus menjadikan UU Pers sebagai salah satu sumber hukum.

LIHAT JUGA:   Zulfikar Pimpin PWI Nagan Raya Periode 2025 - 2028

”Jika tidak demikian, maka ke depan keberadaan sangat berpotensi hal serupa terjadi kembali di Aceh,” sebutnya.

Khaidir meminta, semua pihak harus menghargai kerja kerja pers yang sudah dilindungi oleh hukum dalam hal menyebarkan informasi. Bentuk-bentuk kekerasan semacam itu tentu sangat mengganggu wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya.

”Cara-cara seperti itu merupakan pelanggaran terhadap hak wartawan untuk mencari dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat. Tindakan semacam itu sudah melanggar hak asasi wartawan dan hak publik untuk mendapat informasi,” demikian Khaidir.