Jendela AlaNanggroe Aceh

DPD Tani Merdeka Aceh Tenggara Minta Pupuk Bersubsidi Dijual Dengan Harga HET

×

DPD Tani Merdeka Aceh Tenggara Minta Pupuk Bersubsidi Dijual Dengan Harga HET

Sebarkan artikel ini
Editor: RAH
DPD Tani Merdeka Aceh Tenggara Minta Pupuk Bersubsidi Dijual Dengan Harga HET
Ketua DPD Tani Merdeka Aceh Tenggara, Jeri Alastra. (Foto: Riko Hermanda/Indonesiaglobal)

INDONESIAGLOBAL, ACEH TENGGARA – Ketua DPD Tani Merdeka Aceh Tenggara, Jeri Alastra meminta kepada distributor maupun kios pengecer pupuk agar menjual pupuk bersubsidi sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan pemerintah.

“Distributor dan kios pengecer agar tidak memainkan harga pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara,” kata Jeri Alastra kepada IndonesiaGlobal, Jum’at 24 Januari 2025.

Jeri menyebutkan, pada 1 Januari 2025, pemerintah telah resmi menetapkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi, hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 644/kPTS/SR.310/M.11/2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun 2025 dimana harga pupuk bersubsidi sebesar Rp 2.250 per kg atau Rp 112.500/Sak untuk pupuk urea, pupuk NPK Rp 2.300 per kg atau Rp 115.000/Sak.

“Tidak boleh menjual pupuk bersubsidi di atas HET sebagaimana ketentuan tersebut dengan dalih atau alasan apapun. Tidak ada penjualan pupuk bersubsidi sistem gandeng dengan jenis pupuk lainnya karena itu melanggar aturan pemerintah,” tegas Jeri Alastra,

LIHAT JUGA:   Diduga Kebal Hukum, PT Sawit Nabati Indah Kangkangi MoU Helsinky

Jeri mengatakan, pupuk subsidi dirancang untuk meringankan beban petani. Namun, jika fakta di lapangan masih terdapat ada kios pengecer yang menjual pupuk di atas HET maka tindakan Ini tidak hanya merugikan petani, tetapi juga bertentangan dengan tujuan Presiden Prabowo Subianto dalam mendukung sektor pertanian dan program ketahanan pangan nasional.

“Petani tidak boleh dirugikan dan tetap mendapatkan haknya sebagai petani untuk mendapatkan pupuk bersubsidi sesuai dengan HET yang sudah ditetapkan,” ungkapnya.

Dia meminta, agar seluruh kios pengecer untuk memasang spanduk komitmen yang menyatakan bahwa mereka akan menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan HET yang berlaku. Hal itu, untuk meminimalisir indikasi penyimpangan di tingkat pengecer pupuk.

LIHAT JUGA:   Koperasi Sinar Maju Pasang Plang Batas Area Lahan

Dia juga menghimbau kepada petani maupun kelompok tani yang menebus pupuk subsidi, saat menyerahkan uang untuk meminta kwitansi dari kios sebagai tanda bukti pembayaran.

Hal ini di perbolehkan sesuai Undang – Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pasal 4 huruf c menyebutkan, bagi pelaku usaha wajib memberikan informasi yang jelas, kondisi dan keadaan barang/jasa yang diperdagangkan.

“Jika nantinya masih terjadi penjualan pupuk bersubsidi kepada petani di atas HET dan penjualan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka kami akan lapor ke pihak berwenang termasuk kepada Kementerian Pertanian maupun PT. Pupuk Indonesia,” ujarnya.

Jeri mengungkapkan, sebagai organisasi yang fokus pada pemberdayaan petani. Tani Merdeka Indonesia yang merupakan mitra strategis Pemerintah, akan terus mengawal kebijakan pak Presiden Prabowo Subianto di bidang ketahanan pangan agar berjalan sesuai rencana untuk kesejahteraan para petani. (MAG)