INDONESIAGLOBAL, ACEH UTARA – Berkas klaim jaminan kematian (JKM) alamarhum Rohana tengah memasuki proses pencairan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) Lhokseumawe.
Berkas diserahkan langsung oleh ahli waris, sekaligus suami almarhum Rohana, Abubakar.
“Iya sudah kita serahkan (berkas klaim JKM) ke pelayanan di BPJS TK Lhokseumawe setelah perubahan akte kematian dari Dukcapil Aceh Utara,” sebut Abubakar, Jumat 24 Januari 2025.
Disebutnya, pihak pelayanan di BPJS TK menginformasikan bahwa dana JKM akan dicairkan melalui transfer ke rekening langsung.
“Paling lama 5 hari pencairan,” jelasnya lagi.
Sebelumnya, Abubakar warga Dusun Tentram Gampong Tanjung Dalam Utara sempat “tunggang langgang” mengurus berkas JKM almarhum Rohana akibat ulah calo di Catpil Aceh Utara yang salah membuat tanggal kematian almarhum.
Dimana pada berkas akte kematian yang pertama dikeluarkan Catpil terinput tanggal kematian alamarhum Rohana 1 Desember 2024.
Sementara, mendiang istri Abubakar wafat tanggal 2 Desember 2024 pukul 14.30 WIB, sesuai dengan surat formulir terima jenazah yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum (RSU) Cut Meutia.
Persoalan ini juga sempat bergulir di Pengadilan Negeri Lhoksukon hingga akhirnya ditetapkan bahwa tanggal meninggalnya almarhum Rohana tercatat 2 Desember 2024.