INDONESIAGLOBAL, JAKARTA – Di tengah-tengah kegaduhan yang semakin panas pasca dugaan kecurangan yang dilakukan PPK RW 08 Kelurahan Kalibaru, diduga pihak Kelurahan Kalibaru terkesan mendukung dan membiarkan kecurangan itu berkibar.
“Panitia sudah kami panggil, para calon juga dan sudah memberikan penjelasan, Kondisi sudah kondusif,” ujar Sekretaris Kelurahan Kalibaru Suparman saat dihubungi, Rabu 22 Januari 2025.
Pernyataan Lurah tersebut menimbulkan kekecewaan terhadap salah satu calon kandidat. Lantas Kelurahan yang bertugas sebagai kontroling sistem di masyarakat, malah terkesan berpihak kepada salah satu calon dan mendukung dugaan kecurangan yang ada.
“Sekkel gak beres, dari awal saya sebutkan kejanggalan Panitia di lapangan jawabannya masih seperti ini. Kecurangan dibiarkan berkibar,” ujar Yuyun calon RW 08 Kelurahan Kalibaru selaku Incumbent.
Sejak pertamakali ia menyambangi kantor Kelurahan Kalibaru sehari setelah pemilihan itu terjadi, Yuyun mengungkapkan, laporannya itu tidak pernah ditanggapi.
“Anehnya kok bisa Lurah bilang sudah kondusif secara sepihak,” ujar Lurah.
Kritikan
Beberapa pengurus RT setempat menilai, Lurah Kalibaru Rusmin tidak mampu mengemban tanggungjawabnya sebagai pemimpin. “Lurah harusnya netral, ketika ada kecurangan secara terang-terangan apalagi ada di tatibnya kenapa dibiarkan, jangan lepas tangan,” ujar salah satu pengurus RT.
“Lurahnya males kerja atau bagaimana?,” tanya dia.
Sebelumnya, warga inisial RSD kepada IndonesiaGlobal, Kamis (16/1/2024). Ia mengungkap banyak aturan yang dilanggar oleh panitia pemilihan RW. Pertama, merujuk Tata tertib Pemilihan RW Periode tahun 2024-2029 Kelurahan Kalibaru tepatnya Persyaratan Pemilih RW di Pasal 5 Ayat 1 dan 4 berbunyi:
“(1) Pemilih adalah warga di RW setempat secara Fisik dan Administratif (memiliki Identitas KK/KTP) bertempat tinggal dan beralamat di RW setempat (de facto dan de jure) dan (4) Bilamana pemilih yang beralamat (KTP/KK) di wilayah RW tersebut namun tidak bertempat tinggal di RW tersebut, maka pemilih tersebut menjadi hilang haknya (Ketentuan Umum Pergub 22 tahun 2022 pasal 1 ayat 13).
Ironisnya, ditemukan pemilih atas nama Mesin yang tinggal di RW 012 Kelurahan Kalibaru justeru mendapatkan undangan hak pilih dan melakukan pemilihan memilih calon urut no 1.
Kemudian, adanya ketidaksesuaian antara C-Plano dan undangan yang hadir (DPT dan DPTb). C-Plano berjumlah 902 suara. Sedangkan, undangan yang hadir (DPT dan DPTb) berjumlah 901 suara.
Mirisnya lagi, dalam rapat bersama PPK RW 08 untuk daftaroemilih tambahan (DPTb) harus menyertakan fotocopy KK dan surat pengantar dari ketua RT yang bersangkutan dengan keterangan domisili pemilih tersebut. Nyatanya, ketika pemilihan berlangsung pemilih hanya menyertakan KK tanpa keterangan domisili.
Tak hanya itu, dalam rapat bersama PPK RW 08 diumumkan kepada warga untuk DPTb dapat memilih mulai pukul 12.00 sampai dengan pukul 13.00. Nyatanya, ketika pemilihan berlangsung adanya perubahan mendadak oleh panitia yang dimana DPTb justru ditutup pukul 12.00.
“Kami sudah melaporkan kepada lurah sebagai pemangku kepentingan di sini, namun ia enggan menerima laporan kecurangan kami dan menyatakan mutlak menerima hasil dari panitia penyelenggara,” tandasnya.
Warga Kehilangan Hak Suara
Berdasarkan rekaman video yang diterima IndonesiaGlobal, akibat perubahan jadwal secara dadakan seorang warga RW 08 sangat mengecewakan sikap panitia. Meskipun ia menerima undangan dirinya tidak bisa menyalurkan hak suaranya.
“Saya bawa undangan tapi ga boleh masuk, tapi anehnya tukang nasi goreng boleh. Gak tau alesannya apa, taunya gak dibolehin sama Iwang (Ketua Panitia -red),” ujar Pria dalam video yang diterima IndonesiaGlobal.
Saat dihubungi melalui jaringan telepon dan media aplikasi perpesanan WhatsApp oleh IndonesiaGlobal, Lurah Kalibaru bernama Rusmin tak kunjung membalas pertanyaan pewarta. Bahkan, saat disambangi ke kantornya, lurah itupun terkesan menghindar “bapak baru aja jalan, berkunjung ke rusun nagrak” ucap salah satu petugas Kelurahan Kalibaru. (MAG)