HukumJendela PantimuraNanggroe AcehPolitik

Perkara Dugaan Money Politic Pilkada Langsa Disebut Sulit Dibuktikan, Kuasa Hukum 03: Itu Argumen Premature

Avatar photo
×

Perkara Dugaan Money Politic Pilkada Langsa Disebut Sulit Dibuktikan, Kuasa Hukum 03: Itu Argumen Premature

Sebarkan artikel ini
Editor: REDAKSI
Kuasa hukum Pemohon (Calon Wali Kota Langsa Nomor Urut 03).

INDONESIAGLOBAL, LANGSA – Kuasa hukum Pemohon, Misra Purnamawati,S.H.,M.H, menilai apa yang disampaikan Fauzi dari Panwaslih Kota Langsa menunjukkan ketidakmaksimalan dan tidak seriusnya Panwaslih dalam melakukan proses pemeriksaan terhadap seluruh laporan terkait dugaan pelanggaran Pilkada yang disinyalir dilakukan oleh pasangan calon nomor 02 yang dilakukan secara TSM.

Karena, sudah ada 20 laporan pelanggaran yang telah dilaporkan ke Panwaslih kota Langsa, namun dikarenakan Panwaslih tidak memfungsikan diri sebagai Pengawas sebagaimana mestinya, maka laporan – laporan itu tak mendapatkan penanganan yang maksimal, bahkan dalam persidangan MK terkuak fakta bahwa Panwaslih bahkan tidak memberikan rekomendasi atau pemberitahuan apapun kepada pihak KIP kota Langsa.

LIHAT JUGA:   Zulfikar Pimpin PWI Nagan Raya Periode 2025 - 2028

“Paslon 03 masih sangat optimis akan mendapatkan keadilan terhadap perkara dugaan money politic tersebut, dan pernyataan jika ada pihak yang mengatakan bahwa perkara money politic sulit dibuktikan, kami rasa itu adalah argumen yang sifatnya premature, “sebut Misra, didampingi 2 rekannya Dian Yuliani,S.H,.M.H dan M Nur, S. H. I., M.H, Fadjri,S.H, usai sidang lanjutan perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin 20 Januari 2025 di Jakarta.

Disebutnya, bahwa Paslon 03 mengharapkan adanya kepastian hukum, maka tempat yang paling tepat adalah mengajukan permohonan pemeriksaan kepada MK.

LIHAT JUGA:   Sekda Aceh Tenggara Ajak Masyarakat Manfaatkan Program PKG

“Apapun yang disampaikan oleh Termohon, Pihak Terkait dan Panwaslih kota Langsa di dalam persidangan MK, menurut kami belum ada satupun jawaban dari mereka yang dapat membantah dengan tegas dalil Permohonan kami, sehingga karenanya, jawaban tersebut tidak dapat dijadikan patokan bahwa perkara ini yang diajukan oleh Pemohon ke MK tidak dapat dibuktikan,”tagasnya lagi.

“Hanya majelis hakim MK yang dapat menilai, apalagi perkara tersebut belum sampai kepada tahap pembuktian, sehingga siap pun belum dapat memastikan bahwa permohonan Pemohon tidak dapat dibuktikan,” tambah Misra Purnamawati.