INDONESIAGLOBAL, LANGSA – Sidang kasus narkotika jenis sabu yang menjerat pemilik showroom Berkah Motor Langsa atas nama Fauzi masih dalam agenda Rencana Tuntutan (Rentut) penuntut umum yang tengah bergulir di pengadilan negeri kota setempat. Diketahui, dalam kasus ini ditetapkan 3 tersangka yang saat ini berstatus terdakwa.
Ketiga tersangka yakni Ismail alias Doles warga Sungai Lueng Kecamatan Langsa Timur, Abdullah alias Libanon warga jalan Dusun Setia Bakti Desa Loek Bani Kecamatan Langsa Barat, dan terakhir Fauzi alias Oji warga Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota. Mereka diadili dengan berkas tuntutan terpisah, dan diduga kuat terlibat jaringan peredaran narkotika lintas negara.
BNN RI Tangkap Tersangka Pertama di Langkat
Kasus peredaran narkotika jaringan lintas negara ini pertama kali terbongkar oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI yang menangkap Abdullah Ismail di Jalan Medan Banda Aceh, Pangkalan Brandan, Puraka-1, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera.
Saat diperiksa, kendaraan mobil Toyota Innova reborn warna hitam dengan Nopol BK 1554 RAA yang digunakan Ismail, ditemukan satu buah karung berisikan 15 bungkus teh China yang masing-masing berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto seluruhnya 15.001,6 gram.
Barang tersebut diakui Ismail didapat dari Abdullah alias Libanon. Dimana Libanon memperoleh barang tersebut dari Malaysia oleh oknum atas nama Jokir yang saat ini ber-status DPO. Pengembangan petugas, akhirnya Abdullah turut dibekuk dikawasan kediamannya di Jalan Dusun Setia Bakti, Desa Loek Bani Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.
Usai ditangkap petugas, kediaman Libanon digeledah dan ditemukan 2 bungkus plastik teh China yang diduga berisikan pil extasi. Sempat diakui, bahwa 10 ribu butir eksatasi tersebut merupakan pesanan Fauzi.
Ismail dan Lebanon sempat diamankan di kantor BNN Provinsi Sumatra Utara untuk dimintai keterangan.
Keterlibatan Pemilik Showroom Berkah Motor Langsa
Dalam berkas dakwaan Abdullah Ismail alias Doles Bin ismail dengan nomor perkara 162/Pid.Sus/2024/PN Lgs dan nomor pelimpahan B-2380/L.1.13.3/Enz.2/11/2024 di PN Langsa, mengungkap keterlibatan pemilik showroom Berkah Motor Langsa atas nama Fauzi.
Mulanya, Ismail yang ditawarkan Abdullah alias Libanon untuk membawa sabu ke Palembang dengan upah Rp.225.000.000. Lalu, Ismail menemui Fauzi di Showroom Berkah Motor milik Fauzi dan mengajak terdakwa untuk mengantar sabu yang awalnya direncanakan menggunakan Mobil Doubel Cabin milik Fauzi.
Kemudian pada Senin 19 Agustus 2024 lalu, sekitar pukul 13.00 WIB, Ismail memberitahukan Fauzi bahwa ada uang masuk sebesar Rp.9.900.000 ke rekening BCA miliknya (Fauzi) sebagai uang jalan.
Namun pada Selasa 20 Agustus 2024 sekitar Pukul 19.00 WIB, Fauzi memberitahukan kepada Ismail bahwa dirinya batal untuk ikut mengantar narkotika jenis sabu ke Palembang, dengan alasan mobil yang rencananya akan digunakan untuk membawa narkotika tersebut sudah dibeli konsumen.
Bahkan, dalam dakwaan disebutkan bahwa Fauzi sedang fokus dalam bisnis jual beli mobil miliknya.
Atas perbuatannya, terdakwa tercatat terancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.