INDONESIAGLOBAL, JAKARTA – Pemilihan Rukun Warga 008 di Kelurahan Kalibaru, Jakarta Utara menuai sorotan. Pasalnya, pemilihan RW 008 itu diduga cacat hukum lantaran menabrak aturan tata tertib yang sebelumnya sudah dimusyawarahkan.
Parahnya, berdasarkan rekaman suara terbaru yang diperoleh IndonesiaGlobal, Jumat 17 Januari 2025, seorang Emak-emak membongkar dugaan niat busuk yang dilakukan oknum panitia. Dalam rekaman itu, Emak-emak menyebutkan beberapa Panitia Ikut mencoblos salah satu calon Ketua RW 08 berinisial S, M dan Y.
“Ya panitia ikut nyoblos, saya kan sampe abis itu di tenda,” ujar Emak-emak dalam rekaman itu.
Hal ini berbenturan dengan Pergub nomot 22 Tahun 2022 Pasal 24 ayat 2 yang menyatakan panitia pemilihan ketua RW tidak mempunyai hak memilih dalam pemilihan ketua Rukun Warga.
Sebelumnya, warga inisial RSD kepada IndonesiaGlobal, Kamis (16/1/2024). Ia mengungkap banyak aturan yang dilanggar oleh panitia pemilihan RW. Pertama, merujuk Tata tertib Pemilihan RW Periode tahun 2024-2029 Kelurahan Kalibaru tepatnya Persyaratan Pemilih RW di Pasal 5 Ayat 1 dan 4 berbunyi:
“(1) Pemilih adalah warga di RW setempat secara Fisik dan Administratif (memiliki Identitas KK/KTP) bertempat tinggal dan beralamat di RW setempat (de facto dan de jure) dan (4) Bilamana pemilih yang beralamat (KTP/KK) di wilayah RW tersebut namun tidak bertempat tinggal di RW tersebut, maka pemilih tersebut menjadi hilang haknya (Ketentuan Umum Pergub 22 tahun 2022 pasal 1 ayat 13).
Ironisnya, ditemukan pemilih atas nama Mesin yang tinggal di RW 012 Kelurahan Kalibaru justeru mendapatkan undangan hak pilih dan melakukan pemilihan memilih calon urut no 1.
Kemudian, adanya ketidaksesuaian antara C-Plano dan undangan yang hadir (DPT dan DPTb). C-Plano berjumlah 902 suara. Sedangkan, undangan yang hadir (DPT dan DPTb) berjumlah 901 suara.
Mirisnya lagi, dalam rapat bersama PPK RW 08 untuk daftaroemilih tambahan (DPTb) harus menyertakan fotocopy KK dan surat pengantar dari ketua RT yang bersangkutan dengan keterangan domisili pemilih tersebut. Nyatanya, ketika pemilihan berlangsung pemilih hanya menyertakan KK tanpa keterangan domisili.
Tak hanya itu, dalam rapat bersama PPK RW 08 diumumkan kepada warga untuk DPTb dapat memilih mulai pukul 12.00 sampai dengan pukul 13.00. Nyatanya, ketika pemilihan berlangsung adanya perubahan mendadak oleh panitia yang dimana DPTb justru ditutup pukul 12.00.
“Kami sudah melaporkan kepada lurah sebagai pemangku kepentingan di sini, namun ia enggan menerima laporan kecurangan kami dan menyatakan mutlak menerima hasil dari panitia penyelenggara,” tandasnya.
Warga Kehilangan Hak Suara
Berdasarkan rekaman video yang diterima IndonesiaGlobal, akibat perubahan jadwal secara dadakan seorang warga RW 08 sangat mengecewakan sikap panitia. Meskipun ia menerima undangan dirinya tidak bisa menyalurkan hak suaranya.
“Saya bawa undangan tapi ga boleh masuk, tapi anehnya tukang nasi goreng boleh. Gak tau alesannya apa, taunya gak dibolehin sama Iwang (Ketua Panitia -red),” ujar Pria dalam video yang diterima IndonesiaGlobal.
Saat dihubungi melalui jaringan telepon dan media aplikasi perpesanan WhatsApp oleh IndonesiaGlobal, Lurah Kalibaru bernama Rusmin tak kunjung membalas pertanyaan pewarta. Bahkan, saat disambangi ke kantornya, lurah itupun terkesan menghindar “bapak baru aja jalan, berkunjung ke rusun nagrak” ucap salah satu petugas Kelurahan Kalibaru
Hingga berita ini dipublikasikan, pewarta masih terus mencoba menghubungi Lurah Kalibaru untuk meminta tanggapan.
Sebagai informasi, Pemilihan di RW 008 Kalibaru terdapat dua Kontestan dengan hasil:
– Calon No urut 1 Drs Rozali Ali sebanyak 446 suara
– Calon No Urut 2 Hj Yuyun Yunengsih sebanyak 445 suara dan,
– Surat suara tidak sah sebanyak 11 suara.
Seharusnya, apabila dilakukan sesuai dengan tata tertib, maka raupan suara bisa seimbang. (MAG)