INDONESIAGLOBAL, ACEH TENGGARA – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara menggelar rapat paripurna pengumuman hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030. Selasa, 14 Januari 2025.
Dalam sidang paripurna, DPRK menetapkan pasangan Salim Fakhry dan Heri Al Hilal terpilih jadi Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Aceh Tenggara periode 2025-2030.
Ketua DPRK Aceh Tenggara, Denny Febrian Roza mengatakan, pengumuman hasil penetapan ini berdasarkan surat keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Agara nomor: 1 tahun 2025, dimana Salim Fakhry dan Heri Al Hilal terpilih jadi Bupati dan wakil Bupati pada Pemilihan 2024.
Hasil penetapan paslon terpilih ini, kata Denny, akan disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur Aceh, untuk memperoleh pengesahan, sesuai isi Ketentuan Pasal 160 dan pasal 160a UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 10 tahun 2015 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1 tahun 2014.
“Kami akan mengirimkan surat permohonan pengesahan ini beserta kelengkapnya kepada Menteri dalam Negeri melalui Gubernur Aceh,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Aceh Tenggara terpilih, Salim Fakhry dalam sambutannya menyampaikan, terimakasih kepada seluruh masyarakat yang sudah memberikan amanat kepadanya untuk memimpin Aceh Tenggara.
Melalui forum ini, ia mengajak DPRK, Forkopimda dan masyarakat untuk bersama-sama dalam membangun Aceh Tenggara.
“Dengan kerja sama dan sinergitas yang baik, maka untuk menjalankan dan menyukseskan program pembangunan Aceh Tenggara dapat terlaksana,” sebutnya.
Fakhry menyebutkan, tidak akan sempurna apabila tidak bekerjasama dalam membangun Aceh Tenggara lima tahun mendatang.
“Mari bersama-sama kita bersinergi untuk arah pembangunan yang lebih baik, tanpa ada dari dukungan seluruh elemen visi misi kami tidak akan terwujud,” tandasnya. (MAG)