INDONESIAGLOBAL, JAKARTA – Rencana pengembalian uang hasil dugaan pemerasan Rp 2,5 miliar oleh Polri kepada korban penonton Djakarta Warehouse Project (DWP), membuktikan bahwa institusi Polri tidak serius menuntaskan kasus melibatkan anggotanya ke ranah pidana dan cukup berhenti di Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Pasalnya, ungkap Sugeng Teguh Santoso Ketua Indonesia Police Watch (IPW), melalui siaran persnya kepada IndonesiaGlobal, Senin 6 Januari 2025, kalau institusi Polri merupakan penyidik seperti diamanatkan oleh peraturan perundangan dan menurut hukum, maka uang disita merupakan barang bukti hasil kejahatan.
Sehingga, kalau uang disita dikembalikan maka tidak ada barang bukti bisa dijadikan penyidik untuk menjerat pelaku, yang notabene juga sebagai anggota Polri tersebut.
Kata Sugeng, penegak hukum tahu bahwa barang bukti itu akan dibawa ke peradilan, dan nanti hakim yang memutus perkara pemerasan terhadap Warga Negara Malaysia untuk menentukan apakah uang disita dimasukkan ke kas negara atau dikembalikan kepada para korban atau dimusnahkan.
“Polisi sebagai penyidik tidak memiliki kewenangan menetapkan status lebih lanjut atas barang bukti uang Rp2,5 miliar tersebut, selain menyita sesuai hukum dan menjadikannya sebagai barang bukti hasil kejahatan pemerasan,” tandas Sugeng.
Menurut dia, jikalau uang disita sebesar Rp2,5 miliar dari 45 orang korban pemerasan WN Malaysia jadi dikembalikan, maka sama saja dengan meniadakan atau menghilangkan barang bukti untuk proses hukum, yang kemudian tentunya menjadi tandatanya besar bagi masyarakat.
Selain itu, akan menimbulkan kepercayaan publik terhadap Institusi Polri akan merosot. Sebab, dugaan pemerasan dilakukan oleh satuan kerja di Reserse Narkoba dilakukan secara berjamaah tersebut, tidak akan diproses secara hukum.
Padahal, jelas Sugeng, kasus itu sudah terlanjur ramai di media sosial. Baik di tanah air, pun di luar negeri. Apalagi dalam dugaan tindak pidana pemerasan dalam jabatan, dalam kasus DWP ini masuk dalam kualifikasi tindak pidana korupsi tidak dapat diselesaikan secara jalur Restorarive Justice (RJ).
Saran dia, hanya melalui proses pemeriksaan pidana maka dugaan pemerasan dalam jabatan ini bisa didalami modusnya.
Bukan itu saja, motif serta aliran dana kepada pihak lain dan juga adanya potensi TPPU bisa muncul karena uang hasil dugaan pemerasan tersebut ditampung pada rekening tertentu milik pihak lain.
Karena itu, yang dibutuhkan oleh Institusi Polri adalah ketegasan dan komitmen memberantas oknum polisi-polisi nakal.
Hal ini, sesuai dengan apa disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang memberi perintah tegas kepada jajarannya agar tak segan memberi hukuman kepada anggota melanggar hukum.
“Perlu tindakan tegas, jadi tolong tidak pakai lama, segera copot, PTDH, dan proses pidana. Segera lakukan dan ini menjadi contoh bagi yang lainnya. Saya minta tidak ada Kasatwil yang ragu, bila ragu, saya ambil alih,” tegas Kapolri dalam arahannya kepada jajarannya secara daring di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19 Oktober 2021).
Sehingga kalau Institusi Polri melalui Propam Polri melakukan pengembalian uang Rp2,5 miliar kepada korban pemerasan penonton DWP, maka itu merupakan pengkhianatan terhadap janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan mempidanakan anggotanya melanggar hukum.
Kekinian sidang Komisi Kode Etik Polri, telah memutuskan tiga anggota Polri di-PTDH dalam kasus pemerasan penonton DWP berlangsung di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Adapun mereka yang terlibat, yakni Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Simanjuntak, Kasubdit III Dirresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, dan Eks Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful.
Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan AKP Yudhy Triananta Syaeful dipecat dalam sidang etik pada Selasa (31 Desember 2024). Sementara AKBP Malvino Edward Yusticia (MEY) dipecat dalam sidang etik pada Kamis 2 Januari 2025 lalu.
Indonesia Police Watch menilai, ada kesan aneh pada putusan PTDH terhadap mantan direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, yang mana perannya hanya tahu tapi tidak menindak.
Hal ini, tegas Sugeng merupakan putusan ambigu, karena diartikan lalai. Sehingga Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak tidak sepatutnya dipecat dengan alasan karena tidak melarang dan menindak anggotanya yang memeras.
Dengan begitu, putusan dari Sidang Komisi Kode Etik Polri ini, akan menjadi celah di dalam tingkat banding, akan tetjadi putusan yakni dari PTDH ke demosi. Hal ini seperti terjadi pada anggota yang terlibat dalam kasus Ferdy Sambo dan naik pangkat.
Karenanya, putusan kasus pemerasan penonton DWP oleh anggota Polri yang ramai diperbincangkan oleh masyarakat itu, akan menjadi acuan langkah institusi Polri di tahun 2025 dan tahun-tahun berikutnya di era Presiden Prabowo.
Sikap dari Presiden Prabowo sebagai pimpinan langsung dari lembaga Polri, imbuh Sugeng, sangatlah ditunggu. (*)






