INDONESIAGLOBAL, LANGSA – Kepala Seksi (Kasi) Intelegen Kejaksaan Negeri Langsa, Carles Aprianto, tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah saksi yang sejauh ini telah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tawas fiktif di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Keumuneng kota setempat yang merugikan keuangan negara sekitar Rp. 784.861.832,60.
Hingga saat ini perkembangan penanganan kasus disebutnya masih dalam proses melengkapi berkas untuk nantinya dilimpahkan dari penyidik kejaksaan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Saya tidak tau berapa jumlah pasti seluruh saksi yang telah diperiksa, tapi minggu kemarin ada pemanggilan ulang saksi, nanti kalau jumpa Kajari di Doorstop saja, atau tanyakan langsung ke Pidsus,” ujarnya, dikonfirmasi Selasa 24 Desember 2024.
Charles juga menyebut bahwa 3 orang yang ditetapkan sebagau tersangka tidak di tahan lantaran dinilai koperatif.
Teranyar, belakangan beredar kabar bahwa ada oknum di Kejaksaan Negeri Langsa berinisial A diduga melakukan pemerasan terhadap salah satu rekanan yang terilibat dalam kasus tersebut.
Menanggapi hal itu, Charle bilang hal tersebut sudah dibantah oleh oknum yang berkaitan.
“Iya, oknum tersebut (inisial A) tugasnya di Pidsus, kemarin sudah ada bantahan dari dia,” beber Charles.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Langsa, Hendra Safina, saat dikonfirmasi via WhatsApp soal total jumlah saksi yang diperiksa dan perkembangan penanganan terhadap ke 3 tersangka masih bungkam, dia hanya membaca pesan yang dilayangkan wartawan via WhatsApp.
Diketahui penanganan kasus ini tercatat sejak awal Agustus 2024 lalu, terhitung sudah hampir 5 bulan bergulir.
Kejaksaan negeri Langsa juga sudah menetapkan status tersangka mantan Dirut PDAM sejak 3 September 2024.
Dalam kasus ini, ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka lain yaitu Direktur PDAM Tirta Keumuneng Langsa Azzahir, pemilik UD. Erna T. Syahrial (penyedia) dan Wakil Direktur CV. Aria, Faisal (penyedia).