INDONESIAGLOBAL, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyebutkan kebijakan Pejak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah.
Prabowo memberikan pernyataan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 6 Desember 2024.
PPN 12 persen akan berlaku mulai 2025. Ia mengatakan, kenaikan PPN ini hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah, sementara perlindungan terhadap rakyat tetap menjadi prioritas pemerintah.
“PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah,” kata Prabowo.
Prabowo mengatakan bahwa sesungguhnya sejak akhir tahun 2023, pemerintah tidak memungut PPN secara penuh terhadap barang-barang yang seharusnya dikenakan pajak.
Hal ini adalah bentuk upaya keberpihakan kepada masyarakat, terutama kalangan bawah.
“Untuk rakyat yang lain, kita tetap lindungi, sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil. Jadi kalaupun naik, itu hanya untuk barang mewah,” ujarnya.
Seperti diketahui, ketentuan PPN 12 persen diperintahkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sumber: WartaKotalive