Aceh BesarNanggroe Aceh

KKP Amankan Kapal Penangkap Ikan Ilegal di Perairan Aceh Besar

Avatar photo
×

KKP Amankan Kapal Penangkap Ikan Ilegal di Perairan Aceh Besar

Sebarkan artikel ini
KKP Amankan Kapal Penangkap Ikan Ilegal di Perairan Aceh Besar
Foto: Petugas Pangkalan PSDKP Lampulo menertibkan kapal perikanan melanggar izin penangkapan di perairan Aceh Besar. (Dok Ist)

INDONESIAGLOBAL, BANDA ACEH – Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) melalui Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan Lampulo mengamankan dua kapal penangkap ikan yang beroperasi tidak sesuai izin wilayah penangkapan ikan di perairan Kabupaten Aceh Besar.

Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) Lampulo Sahono Budianto di Banda Aceh, Selasa 3 Desember 2024 mengatakan dua kapal penangkap ikan tersebut diamankan Kapal Pengawasan Kelautan Perikanan Hiu 12. Kedua kapal tersebut KM HF berukuran 60 gross ton (GT) dan KM BD 8 berkapasitas 30 GT.

“Kedua kapal tersebut diamankan sebagai upaya penertiban izin perikanan. Di mana, kedua kapal tersebut menangkap ikan tidak sesuai dengan perizinan,” kata Sahono Budianto menyebutkan.

LIHAT JUGA:   Perkara Dugaan Money Politic Pilkada Langsa Disebut Sulit Dibuktikan, Kuasa Hukum 03: Itu Argumen Premature

Saat penertiban, kedua kapal penangkap ikan tersebut sedang menangkap ikan di perairan laut sekitar 17 mil dari Pulau Bunda, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, pada Senin (1/12) sore.

Sahono Budianto menyebutkan berdasarkan peraturan, perizinan kapal perikanan dengan kapasitas 60 GT berada di pemerintah daerah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Peraturan pemerintah tersebut menyebutkan bahwa izin kapal yang diterbitkan pemerintah daerah, maka wilayah penangkapan di laut hingga 12 mil, kata Sahono Budianto.

“Sedangkan izin penangkapan ikan di atas 12 mil, maka perizinan berusahanya diterbitkan pemerintah pusat atau menteri. Kedua kapal tersebut ditertibkan karena melewati batas perizinan. Izin penangkapan ikan kapal di bawah 60 GT hanya hingga 12 mil” katanya.

LIHAT JUGA:   Kemenag Abdya Tes Kesehatan Calon Jamaah Haji 2025

Saat ini, kedua kapal perikanan tersebut menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang pengenaan saksi administratif di bidang kelautan dan perikanan.

Pengaturan zona tersebut agar aktivitas penangkapan ikan sesuai dengan kuota perizinan yang diterbitkan pemerintah. Apabila dilanggar bisa terjadi penangkapan ikan yang berlebih di zona tertentu.

“Penertiban ini merupakan upaya menyukseskan implementasi kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota. Kebijakan penangkapan ikan terukur ini guna menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan dan kelautan,” kata Sahono Budianto.