Jendela PantimmuraJendela Pilkada 2024Nanggroe Aceh

Fazlun-Meutia Minta Panwaslih Langsa Diskualifikasi Paslon 02

Avatar photo
×

Fazlun-Meutia Minta Panwaslih Langsa Diskualifikasi Paslon 02

Sebarkan artikel ini
Fazlun-Meutia Minta Panwaslih Langsa Diskualifikasi Paslon 02
Foto : Tim perwakilan dari Paslon nomor urut 5 Fazlun Hasan - Meutia Apriani melaporkan dugaan money politik ke Panwaslih. (Dok. IndonesiaGlobal)

“Atas dasar tersebut, kami meminta kepada panwaslih Kota Langsa untuk mendiskualifikasi pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Langsa nomor urut dua Jeffry Sentana dan M. Haikal Alfisyahrin,”

INDONESIAGLOBAL, LANGSA – Buntut dugaan money politik secara Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di kota Langsa semakin menajam.

Kali ini, pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Langsa nomor urut 5 Fazlun Hasan – Meutia Apriani SH yang diusung partai PKS, Gerindra, Hanura, dan PDIP meminta kepada pihak panitia pengawas pemilihan (Panwaslih) mendiskualifikasi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Langsa nomor urut dua yaitu Jeffry Sentana dan M. Haikal Alfisyahrin lantaran disinyalir melakukan money politic.

LIHAT JUGA:   Pengusaha Muda Kirim Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Aceh Tamiang, Langsa, dan Aceh Timur

“Kami nyatakan keberatan dengan hasil pelaksanaan Pilkada kota Langsa tahun 2024 lantaran terjadi dugaan politik uang yang dilakukan secara Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) oleh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Langsa nomor urut dua,” tegas Dedi, tim pemenangan yang mewakili Fazlun – Meutia saat menyerahkan laporan ke Panwaslih, Minggu 1 Desember 2024.

Dalam laporan yang dilayangkan Dedi juga tertuang undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan pasal 73 Ayat (2), dan pasal 178 A undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah.

LIHAT JUGA:   Pengusaha Muda Kirim Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Aceh Tamiang, Langsa, dan Aceh Timur

Dan undang- undang nomor 20 tahun 2023 tentang asas netralitas PNS (pasal 2 huruf f), yang sesuai atau berkaitan dengan pelanggaran dugaan money politik.

“Atas dasar tersebut, kami meminta kepada panwaslih kota Langsa untuk mendiskualifikasi pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Langsa nomor urut dua Jeffry Sentana dan M. Haikal Alfisyahrin,” tambah Dedi.

Ketua Panwaslih Kota Langsa Ridwan mengatakan pihaknya terbuka menerima setiap laporan atau aduan yang masuk terkait dengan Pilkada 2024.

“Sejauh ini ada sejumlah laporan sudah ditindaklanjuti dan nantinya akan dipelajari,” sebut dia.