INDONESIAGLOBAL, LANGSA – Dugaan kecurangan pemilihan kepala daerah tahun 2024 di Kota Langsa berbuntut panjang. Kali ini, M. Nur S.H.I M.H sebagai pelapor didampingi kuasa hukum dari Banda Aceh, melaporkan salah satu Paslon wali kota beserta timsesnya ke Panwaslih.
“Hari ini kita melaporkan pelanggaran money politik secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota tahun 2024 yang disinyalir kuat melibatkan Timses pasangan calon wali kota dan wakil wali kota No. urut 2, calon wali kota dan wakil wali kota No. urut 2 dan Saifullah,” beber M Nur, Jumat 29 November 2024.
Ia mengatakan, kami melaporkan dugaan TSM ke Panwaslih Kota Langsa dengan bukti-bukti kuat dan sejumlah saksi.
“Diantaranya ada 12 bukti dan 5 nama orang yang menjadi saksi,” tandas dia.
Kepada wartawan, M Nur selaku tim advokasi pemenangan Mandiri, didampingi rekan – rekan Advokat nya menegaskan, bahwa pihaknya juga melampirkan uraian singkat sejumlah kejadian pelanggaran.
“Ada belasan uraian singkat dugaan money politik yang kami tuangkan dalam laporan, termasuk sejumlah aturan yang dilanggar,” bebernya lagi.
Atas laporan tersebut M Nur mendesak APH yang berwenang untuk serius menindaklanjuti laporan kami.
“Jika laporan ini dibiarkan pastinya berdampak buruk bagi penegakkan hukum, khususnya di Kota Langsa. Namun kami yakin pihak – pihak yang berwenang pasti menanganinya dengan penuh integritas dan profesionalitas,” tukas M. Nur.
Note: isi berita sudah mengalami perubahan