INDONESIAGLOBAL, ACEH SELATAN – Memasuki masa tenang, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Selatan, mengimbau kepada partai politik pengusung Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, untuk dapat menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK), sebagaimana tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), berakhir di tanggal 23 November 2024.
Hal tersebut, diungkapkan Ketua Panwaslih Aceh Selatan, Alsyukri Rahman, melalui Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Ariadi Munandar, kepada IndonesiaGlobal, di kantor sekretariat Panwaslih, Kecamatan Tapaktuan, kabupaten setempat, Sabtu 23 November 2024.
Kata dia, hal tersebut telah diatur dalam PKPU nomor 13 tahun 2024, dan keputusan KIP Aceh nomor 33 tahun 2024, tentang pedoman teknis kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati di provinsi Aceh tahun 2024.
“Menurut jadwal yang telah ditentukan, hari ini merupakan batas terakhir masa kampanye, dan tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilihan,” ungkap Ariadi.
Untuk APK nantinya akan di tertibkan 3 hari sebelum memasuki hari pencoblosan dalam bentuk apapun, pihak Penyelenggara akan berkoordinasi dengan Paslon, partai politik, Bawaslu, serta pemerintah setempat.
“Mulai besok kita akan melaksanakan patroli, tergabung dalam sentral Gakkumdu, guna mengantisipasi APK masih terpasang pada masa tenang dan Pengawasan kampanye tertutup seperti tatap muka dan pertemuan terbatas pada masa tenang,” tukasnya.
Terpisah, pada tanggal 23 November 2024 esok, pihaknya akan menggelar apel kesiapsiagaan, di Alun-alun, Gampong Hilir, Kecamatan Tapaktuan. Memastikan pada masa tenang tidak ada lagi penayangan iklan kampanye, penyebaran berita hoak, intimidasi dan politik uang.
Menurutnya, “pihak penyelenggara dan pengawasan Pilkada serentak beserta sentral Gakkumdu akan menciptakan situasi masa tenang lebih kondusif,” demikian pungkas Koordinator Divisi Pencegahan itu. (MAG)