INDONESIAGLOBAL, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan status Jakarta masih menjadi ibu kota negara. Perubahan nomenklatur Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masih menunggu penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Jadi nanti begitu keppresnya atau perpresnya, itu terserah nanti Bapak Prabowo kapan, ketika itu siap, maka akan dibuat Keppres tentang pergantian perpindahan Ibukota,” kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin 18 November 2024.
Saat ini, kata Mendagri Tito, pembahasan mengenai revisi Undang-undang (UU) DKJ perlu dilakukan. Dalam drafnya, disisipkan pasal yang menegaskan mekanisme perubahan Jakarta sebagai Ibu kota negara, menjadi DKJ.
“Jadi harus ada sisipan pasal yang menegaskan ketika nanti Jakarta, saya ulangi, ibu kota pindah ke IKN dengan Keppres, status Jakarta bukan lagi Khusus Ibukota tapi namanya Daerah Khusus Jakarta,” ujar Mendagri Tito.
Dia menyatakan, perubahan nomenklatur DKJ ini, perlu dipertegas mengingat Pilkada Serentak 2024 akan segera dilaksanakan. Artinya, aturan ini perlu segera disahkan agar status Jakarta, baik untuk pemimpin baru serta daerah pemilihan anggota legislatif, semakin jelas.
“Nah maka ini kan mau ada pilgub nih, 27 November 2024. Ini Pilgub DKI apa Pilgub DKJ gitu. Kemudian kan ada DPRD-nya, dari DKI atau DPRD DKJ. Dulu DPRD DKI kan. Nah sama ada DPD-RI, DPR-RI daerah pemilihan DKI atau DKJ,” tuturnya.
“Sekarang statusnya itu sebelum pindah IKN-nya dengan keppres, gubernurnya namanya gubernur DKI, DPRD-nya DPRD DKI. Tapi begitu keppres keluar, status ibu kotanya pindah ke IKN. Maka nama gubernur nanti bukan Gubernur DKI, tapi Gubernur DKJ,” ungkap Mendagri Tito menambahkan.
Pandangan senada disampaikan Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, UU DKJ akan berlaku setelah Presiden Prabowo Subianto meneken Keppres tentan Pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke IKN Nusantara.
Untuk saat ini, kata politikus Partai Gerindra ini, ibu kota negara Indonesia tetap berada di Jakarta. “Di UU DKJ itu dinyatakan UU ini berlaku sejak ditandatangani ya, keputusan presiden terkait dengan pemindahan ibu kota. Jadi sepanjang Keppresnya belum ditandatangani artinya ibu kota RI itu adalah DKI Jakarta ya kan, Jakarta maksudnya,” kata Menkum Supratman di kompleks parlemen, Jakarta Pusat, Senin 18 November 2024.
Menkum Supratman mengatakan. perubahan nomenklatur akan mengikuti keputusan presiden. Kendati demikian, Revisi UU DKJ yang sedang dibahas oleh DPR RI untuk mengantisipasi adanya kekosongan hukum.
Sumber: Inilah