HukumJendela AlaNanggroe Aceh

Terpidana Korupsi Pengadaan Ternak di Agara, Dijatuhi Hukuman Empat Tahun Penjara

×

Terpidana Korupsi Pengadaan Ternak di Agara, Dijatuhi Hukuman Empat Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Terpidana Korupsi Pengadaan Ternak di Agara, Dijatuhi Hukuman Empat Tahun Penjara
Foto : Kasi Intel Aceh Tenggara, Dedy Maryadi bersama Kasi Pidsus, Bayu Perdian menyerahkan terpidana Muhammad Rapi ke Lapas II B Kutacane Aceh Tenggara. (Dok. Riko Hermanda/IndonesiaGlobal)

INDONESIAGLOBAL, ACEH TENGGARA – Terpidana Muhamad Rapi Alias BOB dituntut empat tahun penjara dengan denda Rp100 juta lantaran diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi pengadaan ternak sapi 200 ekor pada Dinas Pertanian Aceh Tenggara yang bersumber dari dana OTSUS Kabupaten/Kota (DOKA) Tahun 2019.

Tuntutan tersebut disampaikan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara pada hari Jumat 15 November 2024 yang telah melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung.

Terpidana Muhamad Rapi alias BOB melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan melalui Kasi Intel, Dedy Maryadi, menjelaskan terpidana Muhamad Rapi memiliki peran dalam perkara ini yaitu, terpidana selaku supplier yang memberikan dukungan pengadaan sapi untuk CV. Mina Ria Mandiri.

Untuk menjadi supplier terpidana Muhamad Rapi bernaung dibawah UD. Sultan Kedah dengan pimpinan bernama Rosmawati yang merupakan istri terpidana. Namun faktanya terpidana Muhamad Rapi yang menngendalikan sepenuhnya UD. Sultan Kedah dalam pelaksanaan kegiatannya.

LIHAT JUGA:   Hasil Pleno, Mualem-Dek Fadh Raup 67.523 Suara di Agara

Kemudian, terpidana Muhamad Rapi telah menyuruh saksi Muhammad Yasin (Pekerja) untuk membeli sapi di seputaran Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, dalam proses pembelian sapi faktanya syarat-syarat yang termuat dalam spesifikasi teknis atau kerangka acuan kerja (KAK) tidak dilaksanakan, karena Muhammad Yasin tidak faham terkait dokumen kontrak, yaitu sapi yang dibeli secara eceran, tanpa di periksa kesehatannya, pembelian dan pengangkutan tanpa kwintasi dan sebagainya.

”Akibat dari perbuatan terpidana Muhamad Rapi mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.077.600.000,00 sesuai dengan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari auditor Inspektorat Aceh Nomor: 700/01/PKKN/IA-IRSUS/2023 tanggal 19 Juni 2023 tentang Laporan Hasil Audit akibat dari pelaksanaan kegiatan pengadaan Ternak Sapi sebanyak 200 ekor pada Dinas Pertanian.Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2019 bersumber dari Dana Otsus Kab/kota (DOKA),” kata Dedy kepada IndonesiaGlobal, Sabtu 16 November 2024.

Dedy mengatakan, bahwa hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan Negeri Banda Aceh telah memutuskan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan sebagaimana putusan Nomor: 68/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bna tanggal 11 Maret 2024. Sehingga penuntut umum melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung.

LIHAT JUGA:   Ruas Jalan Lintas Kutacane-Medan Terendam Banjir, Arus Lalu Lintas Terganggu

Adapun terhadap upaya hukum kasasi tersebut Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 5544 K/Pid.sus/2024 tanggal 01 Oktober 2024 terhadap terpidana dijatuhkan pidana penjara selama empat Tahun dan Pidana denda sebesar Rp100.000.000 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayarkan maka digantikan dengan pidana kurungan selama dua bulan dan membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana II dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti.

Dikatakan Dedy, apabila terpidana II tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka di ganti dengan pidana penjara selama satu tahun dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Selanjutnya, menetapkan barang bukti berupa, barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor 50 selengkapnya, sebagaimana dalam amar Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor: 14/PID.SUS/TIPIKOR/2024/PT BNA tanggal 6 Mei 2024 dan Membebankan kepada Para Terpidana untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi masing-masing sebesar Rp2.500. (MAG)