INDONESIAGLOBAL, JAKARTA – Gembong narkoba asal Aceh Murtala bin Ilyas melarikan diri dari Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, Selasa 12 November 2024 lalu.
Murtala merupakan residivis kasus tindak pidana narkoba yang ditangkap Polres Metro Jakarta Barat karena menyelundupkan sabu 110 kilogram ke wilayah Indonesia dari Malaysia.
Murtala Ilyas dan kawan-kawan melarikan diri dari Rutan Salemba dengan menjebol teralis besi kamar tahanan.
Semua yang kabur itu adalah tahanan kasus narkoba. Keberadaan mereka belum diketahui. Pihak rutan bersama Ditjenpas dan polisi masih melakukan pencarian.
Murtala Ilyas ternyata telah tiga kali mengedarkan sabu sejak bebas dari penjara. Aksi gembong narkoba asal Aceh itu dilakukan setelah sempat terseret kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika yang divonis Mahkamah Agung (MA).
Murtala Ilyas merupakan mafia atau gembong narkoba jenis sabu-sabu asal Kabupaten Bireun, Aceh.
Murtala Ilyas merupakan bandar narkoba jaringan internasional yang menyelundupkan sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia.
Ia adalah bos sabu jaringan Aceh yang ditangkap Polres Metro Jakarta Barat dengan barang bukti 110 kilogram sabu pada tahun ini.
Koneksinya tersebar dari Aceh, Medan, Jakarta hingga luar negeri
Murtala memiliki gudang penyimpanan sabu di Medan. Ia tiga kali menyelundupkan narkoba dari luar negeri ke Indonesia sebelum kembali ditangkap pada tahun ini.
Murtala diketahui harus mendekam di Lapas Salemba usai kembali tertangkap untuk ketiga kali oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat dalam kasus narkotika.
Ia terakhir kali ditangkap dalam kasus peredaran sabu sebanyak 110 kilogram dari jaringan Malaysia.
Jaringan Murtala cs ini terungkap dalam penyelidikan polisi sejak Oktober 2023 sampai Januari 2024.
Kronologi Penangkapan Murtala Maret tahun 2024
Polisi kembali menangkap Bandar Narkoba asal Aceh, Murtala Ilyas terkait kasus penyalahgunaan narkotika pada bulan Maret tahun 2024.
Dia ditangkap di Jakarta bersama enam anak buahnya berinisial SD (44), AN (42), MR (42), ML (29), WP (24), dan RD (22) dengan menyita 110 kilogram narkoba jenis sabu.
“Nah MT ini adalah residivis kasus narkoba yang sebelumnya pernah ditangkap dan ditahan juga dalam kasus TPPU narkotika,” kata Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Suyudi Ario Seto saat jumpa pers, Rabu (6/3/2024).
Suyudi mengatakan ratusan kilogram barang bukti tersebut disimpan di dalam 6 box kontainer plastik warna merah berisi 100 paket narkotika jenis sabu yang merupakan jaringan Malaysia-Medan-Aceh-Jakarta.
“Sebagai otak intelektual dari pengungkapan saudara MT ini sebagai otak intelektual dari kelompok ini atau bandar besarnya dapat diungkap atau diamankannya saudara ML,” ujarnya.
Kasus ini bisa terungkap berawal dari Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat soal adanya barang bukti narkoba di Bandara Soekarno-Hatta pada Oktober 2023.
Lalu, perkara tersebut dikembangkan hingga berhasil menciduk dua orang tersangka inisial WP (24) dan RD (22).
Selain menangkap tersangka, turut disita barang bukti 5 kilogram narkoba jenis sabu.
Hasil pemeriksaan, kedua tersangka didapat informasi transaksi narkotika jenis sabu di Rest Area “travoy” Km 65a Kelurahan, Tanah Raja, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
“Di sana, kembali diamankan dua orang laki-laki SD (44) dan AN (42) dengan barang bukti 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat 5000 gram atau 5 kilogram,” ungkapnya.
Suyudi mengatakan, kedua tersangka mengakui adanya gudang penyimpanan sabu di Cluster Debang, Taman Sari Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang Kota Medan, Sumatera Utara.
Selanjutnya, Suyudi mengatakan penyidik juga mengamankan dua orang tersangka inisial MR (42) dan Murtala (42).
Dia menyebut, Murtala sebagai otak intelektual dari kelompok ini atau bandar besarnya kembali bersuara.
Dilansir Tribunnews, dari pengakuannya, penyidik pun menangkap ML (29) di Warung Kopi Jalan Tanah Merdeka Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas Jakarta Timur.
“Ada temuan barang bukti sebuah rekening dan dua kartu ATM sebagai alat transaksi pembayaran,” ucap dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” ucap dia.
Kemudian Murtala Ilyas ditahan di Rutan Salemba.
Tetapi pada Selasa (12/11/2024) dini hari, ia melarikan diri bersama enam tahanan lainnya yang juga terjerat kasus narkoba.
Mereka adalah Meri Janwar bin Zainal Abidin (39), Maulana Sulaiman (29), Mahyudin Tamrin (47), Annas Alkarim (22), Agus Salim Nurdin (27), dan Jamaludin Ibrahim (29).
Murtala dkk kabur dengan cara menggergaji teralis jendela kamar tahanannya, kemudian masuk gorong-gorong atau saluran air untuk keluar rutan.
Di ujung gorong-gorong sebenarnya ada teralis besi juga, tetapi sudah duluan terpotong sehingga Murtala Ilyas cs bebas keluar.