INDONESIAGLBAL, JAKARTA – Komisi II DPR RI meminta dana hibah untuk pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda menuturkan, transparansi dan akuntabilitas anggaran negara yang dikucurkan untuk kebutuhan Pemilu dan Pilkada 2024 mesti dipastikan.
“Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang akan melakukan audit, sebuah proses normal dalam tata kelola keuangan di Indonesia,” ujar Rifqi dalam keterangan tertulis yang diperoleh Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, pada Jumat 15 November 2024.
Dia mengungkapkan harapannya, apabila nanti dilakukan pemeriksaan oleh BPK yang rencananya pada 2025, penggunaan anggaran hibah negara akuntabel, tak melanggar aturan yang ada.
“Setiap penggunaan anggaran negara perlu diaudit agar pelaksanaan Pemilu, Pileg, dan Pilkada berlangsung paripurna. Prosesnya bagus, hasilnya baik, dan tidak ada masalah dari sisi keuangan, baik prosedur maupun substansi,” katanya.
Terkait dana yang ramai diperbincangkan publik belakangan hari ini, Rifqi menegaskan bahwa isu adanya dana komisi dalam penyelenggaraan debat pilkada harus dibuktikan secara hukum.
“Kalau memang ada dugaan dana kickback, itu seharusnya bukan bagian dari penerimaan resmi dalam institusi penyelenggaraan Pemilu. Hal ini perlu dibuktikan dengan proses hukum yang jelas,” demikian politisi Partai Nasdem itu menambahkan.
Sumber: Rmol