INDONESIAGLOBAL, LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe melaksanakan reka ulang kasus pembunuhan Laksmiwati Anggaraini, 62 tahun, istri dr. Sukardi, di Gampong Kuta Blang, Banda Sakti, Senin 11 November 2024.
Dalam reka ulang tersebut ada 16 adegan diperagakan tersangka WL, 36 tahun, kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, Iptu Yudha Prasatya.
Kata dia, tersangka WL merupakan warga Lhokseumawe tak lain mantan istri siri dari dokter Sukardi.
Sebelumnya, pada 7 Oktober 2024, Laksmiwati Anggraini, ditemukan tewas di ruang samping tempat praktik suaminya di Gampong Kuta Blang.
Setelah insiden malang itu, Tim Satreskrim Polres Lhokseumawe dipimpin IPTU Yudha melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengidentifikasi korban.
Tak lama berselang dari hasil olah TKP, penyidik berhasil mengamankan tersangka WL di Desa Alue Awe, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.
“Setelah berhasil ditemukan petugas, tersangka WL digiring dan diamankan pihak berwajib. Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan kasus hingga pengusutan lebih mendalam, dan hari ini rekonstruksi digelar untuk memperjelas alur kejadian. Sedangkan, motif di balik pembunuhan tersebut, disebabkan karena tersangka sakit hati telah diceraikan oleh dokter Sukardi,” jelas Kasat.
Untuk diketahui, saat berlangsung rekontruksi, tersangka memperagakan sekira 16 adegan yang kita dapat dari hasil penyidikan serta pengakutan tersangka dan juga para saksi. Disamping itu, 16 adegan reka ulang yang dilakukan, menggambarkan urutan peristiwa pidana tersebut.
“Awalnya kami menyiapkan sekitar 15 adegan, namun setelah penyesuaian di TKP, jumlah adegan bertambah menjadi 16. Adegan-.adegan ini dimulai dari kedatangan tersangka di ruko, masuk ke dalam, hingga peristiwa penganiayaan yang berujung pada kematian korban,” ungkap Yudha.
Kekinian, tersangka WL, disangkakan dengan Pasal 338 juncto Pasal 351 Ayat (1) ke-3 tentang kejahatan terhadap jiwa orang (pembunuhan) dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Iptu Yudha menambahkan bahwa setelah rekonstruksi, pihaknya akan segera melanjutkan tahap pemberkasan untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum.
“Kami akan segera menyelesaikan berkas perkara dan mengirimkan ke Jaksa untuk proses selanjutnya,” demikian tegas IPTU Yudha. (MAG)












