INDONESIAGLOBAL, BANDA ACEH – 152 pengungsi Rohingya masih terkatung-katung di depan kantor Kemenkumham Aceh di Banda Aceh, Kamis 7 November 2024. Mereka sengaja dibawa dari Kabupaten Aceh Selatan ke Banda Aceh agar mendapatkan penanganan.
Para imigran Rohingya tersebut diangkut menggunakan empat truk masyarakat dan satu mobil patroli Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Aceh Selatan.
Mereka diberangkatkan dari Alun-alun Kota Tapak Tuan Aceh Selatan Rabu 6 November 2024 malam sekitar pukul 23.30 WIB, dan tiba di kantor Kemenkumham Aceh pagi tadi pukul 09.40 WIB.
Hingga saat ini para pengungsi Rohingya masih berada dalam truk depan kantor Kemenkumham Aceh, dan belum ada kepastian di mana tempat penempatan sementara mereka.
Adapun 152 etnis Rohingya tersebut terdiri dari 60 anak-anak, 79 wanita dewasa dan 13 laki-laki dewasa. Mereka sebelumnya dievakuasi dari kapal motor yang ditumpanginya ke Pelabuhan Labuhan Haji, Aceh Selatan, pada Kamis (24/10/2024).
Setelah sempat terombang-ambing di laut hampir sepekan, akhirnya mereka diizinkan untuk dievakuasi dan ditampung di terminal tipe C Labuhan Haji selama 13 hari.
Kemudian, masyarakat memindahkan mereka ke lapangan Alun-Alun Tapaktuan. Setelah itu mereka dibawa ke Banda Aceh, dan sejauh ini belum ada titik pasti penempatan mereka.
Kepala Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman menyatakan penanganan pengungsi luar negeri seperti Rohingya merupakan kewenangan pemerintah daerah (pemda) baik tingkat kabupaten, kota maupun provinsi.
Menurutnya, Kemenkumham tidak berwenang menangani penempatan pengungsi dari luar negeri.
Berdasarkan Pasal 24 Perpres Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, Kemenkumham dalam hal ini keimigrasian hanya bertugas pada tataran pengawasan, pendataan, serta verifikasi dokumen.
“Pendataan dan verifikasi dokumen ini sudah dilaksanakan di Kabupaten Aceh Selatan. Selanjutnya, penempatan penampungan merupakan kewenangan pemerintah daerah. Lokasi penampungan ditetapkan oleh bupati atau wali kota,” katanya.
Meurah menyesalkan tidak adanya koordinasi pemerintah daerah dengan Kemenkumham, yang langsung membawa pengungsi Rohingya ke kantor wilayah.
“Seharusnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan tidak boleh buang badan karena kewenangan penempatan pengungsi luar negeri merupakan tanggung jawab pemerintah daerah,” katanya.
Sumber: Beritasatu