INDONESIAGLOBAL, BANDA ACEH – Guna memberantas maraknya Maisir ataupun tindak pidana perjudian, Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil meringkus lima orang pelaku judol, sekira pukul 01.00 WIB di Warkop Faisal, Desa Lampulo, Kota Banda Aceh, Selasa 29 Oktober 2024.
Adapun, barang bukti yang berhasil disita oleh petugas dalam kasus itu, berupa satu unit handphone merek VIVO Y18 berwarna coklat, hasil screenshot atau tangkap layar dari aplikasi uang elektronik atau E- Money, yakni aplikasi DANA, atas nama M.Yusuf dengan nomor rekening atau nomor handphone yaitu 0813701353631, serta hasil screnshot situs judi online MPO 2121 pada Akun Link mpo2121sakti.com dengan password : myusuf12 dan sandi : cumamoly@1212.
Sementara, lima orang tersangka yang berhasil diamankan petugas yakni inisial EFD, 40 tahun pekerjaan Wiraswasta, merupakan warga Desa Uteun Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.
Kemudian, inisial empat tersangka lainnya, yakni NS, 34 tahun, AD, 35 tahun, SF, 38 tahun serta AS, 35 tahun yang kesemuanya merupakan warga Kota Banda Aceh.
Itu disampaikan, Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama saaat gelar Konferensi Pers di Aula Indoor Mapolresta Banda Aceh, Selasa 5 November 2024.
Kompol Fadillah menjelaskan, bahwa dalam kasus tersebut, dari hasil ungkap kasus yang dilakukan tim penyidik, kelima tersangka mengaku telah melakukan praktik perjudian secara sadar.
“Jadi kronologi kejadiannya, yaitu pada hari Jumat di tanggal 29 Oktober 2024 lalu, sekira pukul 01.00 WIB, mereka ini kami ciduk di Warkop Faisal kawasan Kota Banda Aceh. Nah, di TKP saat itu tim menemukan beberapa barang bukti salah satunya yaitu akun judi online pada Link mpo2121sakti.com” jelas Kasat.
Selanjutnya, sambung Fadillah, setelah berhasil masuk dan terlebih dahulu melakukan transaksi pembayaran kepada pemilik akun DANA itu, para pemain judol ini dapat memilih permainan jenis MAHJONG dan selanjutnya, memainkan game tersebut dengan biaya taruhan yang bervariasi.
Terkini, kasus ini masih dalam tahap pengembangan pihak berwajib dan akan ditelusuri hingga tuntas. Kekinian, kelima tersangka sudah diamankan di Mapolresta Banda Aceh, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatan, Kelimanya disangkakan Pasal 18 yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan atau keuntungan paling banyak dua gram emas murni, diancam dengan Uqubat Ta’zir 12 kali atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau pidana penjara paling lama 12 bulan. (MAG)