INDONESIAGLOBAL, SIMEULUE – Kabar gembira bagi para pegawai tenaga kontrak di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simeulue, pemerintah setempat akan membayar gaji tenaga kontrak daerah, hingga November 2024.
“Sedangkan untuk Bulan Desember, akan dibayarkan pada anggaran tahun 2025 mendatang,” ungkap Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Setda) Simeulue, Dodi Juliardi Bas, melalui keterangan tertulisnya diterima IndonesiaGlobal, Sabtu 2 November 2024.
Dalam keterangan itu, Pj Setda Dodi menjelaskan, seperti biasa gaji tenaga kontrak teranggarkan hanya sembilan bulan setiap tahunnya, yakni Januari-September.
Kata dia, pada APBK 2024 dianggarkan penambahan satu bulan, yaitu Oktober, menyesuaikan kemampuan keuangan daerah yang sangat terbatas karena diprioritaskan untuk kebutuhan Pilkada.
“Alhamdulillah, sesuai arahan Penjabat (Pj) Bupati Simeulue Teuku Reza Fahlevi, kepada Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK), untuk melakukan rasionalisasi dan mendapat solusi untuk pembayaran gaji kontrak hingga November,” ungkap Dodi Pj Setda Simeulue itu.
Dodi menambahkan, sedangkan gaji kontrak untuk Desember 2024, itu akan dibayarkan berdasarkan daftar kehadiran. Namun karena batas pengajuan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) hingga 15 Desember, pembayaran gaji tidak dapat dilakukan, tetapi tetap dibayarkan pada tahun anggaran 2025, demikian. (*)