INDONESIAGLOBAL, ACEH JAYA – Sukseskan tahapan Pilkada serentak Tahun 2024, Satpol PP-WH Kabupaten Aceh Jaya, terus lakukan komunikasi dan koordinasi bersama penyelenggara Pemilu/Pilkada, baik KIP kabupaten dan Panwaslih Aceh Jaya, juga instansi terkait lainnya.
Untuk diketahui, bahwa jadwal kampanye pilkada serentak telah dimulai, sejak 25 September 2024, hingga saat ini masih berlangsung, dan berakhir pada 23 November 2024.
Kepala Satpol PP – WH Kabupaten Aceh Jaya, Supriadi, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat Hamdani, Jumat malam, 1 November 2024, mengatakan hasil pantauan di lapangan, masih banyak terdapat pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dari para cagub-cawagub dan cabup-cawabup, yang dinilai menyalahi aturan.
“Kami juga telah beberapa kali melakukan koordinasi dengan Panwaslih setempat, dan sepakat melakukan penertiban sejak 31 Oktober 2024,” kata Hamdani.
Dia menjelaskan, untuk mengefektifkan tugas penertiban, pihaknya menurunkan 24 Personel Satpol PP-WH untuk menjangkau seluruh Kecamatan di Aceh Jaya.
“24 personel itu dibagi menjadi tiga tim. Setiap tim menertibkan tiga wilayah kecamatan.” Tim satu, ujar dia bertugas di Kecamatan Krueng Sabee, Setia Bakti dan Darul Hikmah.
Tim dua, di Kecamatan Panga, Teunom dan Pasie Raya. Tim tiga di Kecamatan Sampoiniet, Indra Jaya dan Jaya.
Adapun APK diturunkan, dibongkar dan diamankan petugas itu, ungkap Hamdani, berupa baliho, spanduk, banner dan stiker, dinilai melanggar aturan. Sebab, kebanyakan diikat/dibuat penyangga pada tiang listrik dan telkom. Selain itu, ada di pembatas jembatan, pembatas jalan dan pepohonan, umumnya milik daerah atau negara.
Bukan itu saja, lanjut Hamdani, beberapa APK juga dinilai berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum di jalan raya, tandasnya, seraya menjelaskan jumlah ditertibkan sebanyak 154 APK, terdiri dari 67 Baliho, 73 Spanduk dan 14 Umbul-umbul. “Dengan rincian 119 APK dari cagub-cawagub, dan 35 APK dari cabup-cawabup.” Kata Hamdani, pada penertiban itu, petugas Satpol PP langsung didampingi Ketua dan Anggota Panwaslih Aceh Jaya, serta Panwascam setempat.
Tujuannya, guna memperlancar tugas penertiban. “Kami petugas turut diback up personel Polres Aceh Jaya, Kodim, Subdenpom Calang dan personel dari Dinas Perhubungan setempat.
Dalam beberapa hari ke depan, tambah Hamdani, kami akan terus memantau perkembangan APK dipasang Tim Pemenangan Paslon Cagub-Cawagub dan Cabup-Cawabup.
Bila masih ditemukan pelanggaran, dia menegaskan, maka petugas Satpol PP bersama Panwaslih akan kembali bergerak lakukan penertiban, dan pembersihan APK.
Kata Hamdani, giat penertiban APK kami lakukan bersama Panwaslih, berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat, demikian.