Banda AcehNanggroe Aceh

Dua Mahasiswa Aceh Gagal Selundupkan Sabu ke Jakarta

×

Dua Mahasiswa Aceh Gagal Selundupkan Sabu ke Jakarta

Sebarkan artikel ini
Dua Mahasiswa Aceh Gagal Selundupkan Sabu ke Jakarta
Foto: Dua orang warga Aceh tertangkap bawa narkoba di Banda SIM, Aceh Besar. (Dok. IndonesiaGlobal)

INDONESIAGLOBAL, BANDA ACEH – Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama petugas Avsec, menggagalkan peredaran Narkotika jenis Sabu melalui Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang Aceh Besar, Jumat 11 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 WIB.

Kedua pemuda tersebut yaitu, MRI, 24 tahun, pekerjaan Mahasiswa, warga Desa Blang Dalam, Kabupaten Pidie Jaya. Kemudian, MH 22 tahun, Mahasiswa, warga Desa Namploh Baro, Kabupaten Bireun.

Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra, Jumat 1 November 2024, mengatakan kedua tersangka menggunakan modus operandi dengan menyimpan barang bukti, berupa sabu pada sandal yang mereka gunakan.

LIHAT JUGA:   Ketua IWO Asel: Singkirkan Kepentingan Pribadi Jika Ingin Perubahan

“Keduanya tertangkap saat melakukan pemeriksaan menggunakan X-Ray dan terlihat benda mencurigakan di dalam sandal tersangka MR,” ujar Rajabul.

Selain itu petugas juga mengamankan barng bukti berupa sepasang sandal berwarna coklat tua, sepasang sandal berwarna coklat muda, empat bungkus sabu dengan berat total 912,26 gram, uang tunai Rp 49 ribu, dua unit ponsel, dan dua lembar tiket.

Kata AKP Rajabul, dari hasil penyidikan, kedua tersangka, berperan sebagai kurir atau pengantar paket dengan upah Rp10 juta jika berhasil mengantarkan paket tersebut menuju Jakarta, melalui jalur penerbangan.

LIHAT JUGA:   KKP Amankan Kapal Penangkap Ikan Ilegal di Perairan Aceh Besar

“Perlu juga diketahui, tersangka MR ini pernah berhasil membawa paket sabu tiga kali melalui penerbangan menuju Jakarta. Sedangkan, untuk tersangka MH pernah berhasil satu kali mengantarkan paket sabu menuju Jakarta,” tambahnya.

Kekinian, keduanya disangkakan Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 115 ayat (1) dari Undang- undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara pidana mati atau kurungan penjara selama 20 tahun dan paling singkat selama enam tahun, tutup Rajabul. (MAG)