Jendela PantimuraNanggroe Aceh

Dugaan Korupsi Dana Tagihan Listrik, Bekas Kadis Lingkungan Hidup Langsa Jadi Tersangka

Avatar photo
×

Dugaan Korupsi Dana Tagihan Listrik, Bekas Kadis Lingkungan Hidup Langsa Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Dugaan Korupsi Dana Tagihan Listrik, Bekas Kadis Lingkungan Hidup Langsa Jadi Tersangka
Foto: Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah saat memberikan keterangan soal korupsi dana belanja rutin tagihan listrik Penerangan Jalan Umum (PJU), di DLH Kota Langsa, Kami 31 Oktober 2024. (Dok. Humas Polres Langsa)

INDONESIAGLOBAL, LANGSA – Bekas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Langsa, Ridwanullah, dan Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam, Mustafa ditetapkan tersangka dugaan suap dana belanja rutin tagihan listrik Penerangan Jalan Umum (PJU), Kami 31 Oktober 2024.

“Pengungkapan kasus korupsi dan belanja rutin tagihan listrik di tubuh Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa itu, mencapai Rp16.995.064.793,00,” ungkap Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah.

Kata dia, dalam kasus karupsi itu, diduga melibatkan sejumlah pihak dari DLH Kota Langsa, dugaan suap ini sudah berlangsung selama empat tahun, yakni sejak tahun 2019, hingga 2022.

LIHAT JUGA:   Salim Fakhry -Heri Al Hilal Raih Suara Terbanyak di Pilkada Agara

“AKBP Andy, menjelaskan pihaknya sudah menahan Mustafa Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam di DLH Kota Langsa, pada 24 Oktober 2024, usai pemeriksaan intensif di Polres Langsa.

Kata dia, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.7 miliar.

“Rinciannya, pada Januari 2019, hingga September 2022, sebesar Rp1.6 miliar dan pada Oktober hingga Desember 2022 sebesar Rp79.670.000.” Menurut mantan Kapolres Aceh Timur itu, modus operandi dilakukan Mustafa dengan memanipulasi dokumen daftar pengisian token listrik pada PJU, sehingga terjadi penggelembungan anggaran, terang dia.

LIHAT JUGA:   Hasil Pleno, Mualem-Dek Fadh Raup 67.523 Suara di Agara

Kemudian, dana itu diambil kembali oleh Mustafa dalam bentuk tunai guna keperluan pribadinya. Dalam perkara ini polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen asli pengelolaan dana APBK Kota Langsa tahun anggaran 2019-2022 dan surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) serta dokumen lain terkait anggaran pembayaran listrik PJU.

“Maka atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi,” tutupnya.

Note: Berita ini, sudah mengalami perubahan judul dan isi.