Jendela Parlementaria

Warga Aceh Jadi Korban Penipuan Kerja di Kamboja, Keluarga Surati Haji Uma

IndonesiaGlobal.Net
×

Warga Aceh Jadi Korban Penipuan Kerja di Kamboja, Keluarga Surati Haji Uma

Sebarkan artikel ini
Warga Aceh Jadi Korban Penipuan Kerja di Kamboja, Keluarga Surati Haji Uma
Foto: Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Sudirman akrap disapa Haji Uma. (Dok. Ist)

INDONESIAGLOBAL, JAKARTA – Muhammad Nabawi, 19 tahun, pemuda asal Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen, diduga menjadi korban penipuan kerja di Kamboja.

Hal ini disampaikan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Sudirman akrap disapa Haji Uma, kepada wartawan, Senin 28 Oktober 2024.

Menurut Haji Uma, informasi itu diterimanya berdasarkan surat dari keluarga korban yang diwakili Kepala Desa (Keuchik) Gampong Blang Dalam, Kecamatan Jeumpa, Bireuen. Surat tersebut berisi permohonan bantuan untuk perlindungan, pencarian dan penjemputan korban dari Kamboja.

Menanggapi surat tersebut, senator yang kerap disapa Haji Uma ini mengungkapkan rasa prihatin atas kembali terjadinya kasus penipuan kerja warga Aceh di Kamboja. Meningat kasus serupa baru saja terjadi di Kamboja Agustus 2024 lalu.

“Secara pribadi kita sangat prihatin atas kembali berulangnya kasus serupa terjadi terhadap warga Aceh di Kamboja. Karena baru Agustus lalu delapan orang warga Aceh juga mengalami hal yang sama di negara yang sama”, ujar Haji Uma.

Lebih lanjut haji Uma menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya bahwa Muhammad Nabawi masuk ke Kamboja 5 Juli 2024 melalui seorag agen yang dikenalnya melalui teman.

Setiba di sana, korban dipekerjakan pada perusahaan casino dan selanjutnya dipindahkan ke perusahaan scamming dan sempat mengalami kekerasan hingga dirawat di rumah sakit.

Sejak 18 Oktober, korban ditahan disebuah gedung tempat dirinya bekerja dengan alasan menunggu agen lain menebusnya. Namun hingga kini tidak ada agen yang menebusnya dan selama disekap, korban mengalami kekerasan fisik maupun mental.

Korban juga diminta membayar uang tebusan Rp 30 juta agar paspornya dikembalikan. Selain itu, dirinya juga diharuskan mengganti uang sewa kamar dan makan Rp 10 juta.

Namun keluarga korban tidak mampu memenuhinya. Gedung tempat korban disekap juga dijaga ketat oleh sekuriti sehingga korban tidak bisa kemanapun, korban juga diancam akan dijual ke pasar gelap di Myanmar jika tidak mampu membayar denda yang ditentukan.

Menindaklanjuti laporan keluarga korban kepada dirinya, Haji Uma berkomitmen akan melakukan koordinasi intensif dan menyurati Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri untuk upaya perlindungan dan pemulangan korban dari Kamboja.

“Hari ini kita akan menyurati Direktorat Perlindungan WNI Kemenlu RI dan berkoordinasi intensif kedepannya dalam upaya mengawal upaya perlindungan korban nantinya”kata Haji Uma.

Kemudian Haji Uma berharap agar upaya perlindungan dan pemulangan Muhammad Nabawi akan berjalan lancar nanti hingga korban dapat dipulangkan segera ke Aceh. Haji Uma juga berharap agar pihak keluarga bersabar dan membantu doa agar semuanya berjalan lancar nantinya. (*)