IPW

Pemecatan Ipda Rudy Soik, IPW: Jenderal Listyo Sigit Perlu Turunkan Propam Polri

IndonesiaGlobal.Net
×

Pemecatan Ipda Rudy Soik, IPW: Jenderal Listyo Sigit Perlu Turunkan Propam Polri

Sebarkan artikel ini
Dugaan Pemerasan oleh Penyidik Polres Depok, IPW Desak Kapolda Metro Jaya Usut
Foto: Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW. (Dok Ist)

INDONESIAGLOBAL, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus memberi atensi terkait pemecatan Ipda Rudy Soik, dengan menurunkan Propam Polri dan Itwasum Polri ke Polda NTT.

Hal itu, ungkap Sugeng, untuk membongkar Mafia BBM ditelisik Rudy Soik, dengan memasang Police-line di tempat Ahmad atau Algajali, imbuh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), melalui rilisnya, Minggu 13 Oktober 2024.

Pasalnya, hanya gegara pemasangan police-line dan barang bukti drum kosong, Ipda Rudy Soik diputus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Dinas Polri, oleh Majelis Sidang Kode Etik, pada 11 Oktober 2024.

“Ipda RS telah melakukan perbuatan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, berupa perbuatan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau standar operasional prosedur, ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan melakukan pemasangan police-line (garis polisi) pada drum dan jerigen kosong di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar, di Kelurahan Alak dan Fatukoa, Kupang,” tutur Kabid Humas Polda NTT, Kombes Ariasandy, Sabtu 12 Oktober 2024, seperti dilansir Pos Kupang.Com.

Sebab itu, IPW menilai pemecatan Ipda Rudy Soik terkesan sangat berlebihan. Jikapun benar Ipda Rudy Soik bersalah, maka sanksi pemberhentian tetap sebagai Polisi terlalu berat, dan dapat dinilai tidak adil.

Kata Sugeng, IPW mencatat beberapa kasus lebih berat menimpa Perwira di Polri, hukumannya bukan pemecatan. “Hal ini terjadi dalam kasus-kasus pelanggaran etik sebagai rentetan pembunuhan Brigadir Yosua,” tandas Sugeng, seraya menjelaskan IPW memiliki catatan beberapa perwira yang diberi sanksi ringan, bahkan telah berdinas kembali dan naik pangkat.

Karena itu, dalam pemecatan Ipda Rudy Soik, IPW menduga ada jaringan oknum polri yang diduga gerah dengan dibongkarnya pelanggaran penyalahgunaan BBM tersebut. Yang diduga ada intervensi terhadap Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dibentuk Kapolda.

“Sehingga putusannya Ipda Rudy Soik, dipecat dari Anggota Polri.” Selain itu, kata Sungeng, publik juga ingat akan prestasi Ipda Rudy Soik, saat dia membongkar kasus TPPO di NTT.

“Seharusnya Ipda Rudy Soik dapatkan apresiasi, dan itu bisa mejadi pertimbangan.” Untuk itu, Ketua IPW itu menegaskan pimpinan tertinggi Polri, Jenderal Listyo Sigit, perlu menurunkan Propam Polri dan Itwasum Polri untuk membongkar dugaan penyalahgunaan BBM di wilayah Polda NTT, melalui putusan PTDH terhadap Ipda Rudy Soik.

“Segera meninjau kembali putusan tersebut, agar aspek keadilan dapat ditegakkan,” demikian Sugeng. (*)