INDONESIAGLOBAL, LANGSA – Pendapatan dari cukai rokok pada tahun 2024 di kota Langsa tembus di angka Rp 279 juta, hal itu disampaikan kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) setempat Khairul Ichsan.
“Pajak rokok berkaitan dengan penghasil tembakau kan, jadi kita menerima transferan dari pusat yang merupakan Dana Bagi Hasil (DBH),” bebernya, Selasa 8 Oktober 2024.
Khairul bilang cukai tembakau atau rokok bukan objeck pajak daerah, maka penerimaannya langsung ke pusat.
“berkaitan dengan penerimaan dari tembakau, itu dari pabrik langsung ke pusat, nah dari pusat itu nanti dibagilah mana yang dianggap daerah penghasilnya,” jelasnya lagi.
Diketahui belum lama ini pihak Bea Cukai Langsa, merilis pendapatan pita cukai rokok yang direalisasikan oleh Surya Group dengan nilai pembayaran cukai sebesar Rp 175.680.000.