INDONESIAGLOBAL, ACEH BARAT – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Barat, mengungkap praktik dugaan prostitusi online di Kota Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Diketahui, praktik prostitusi online itu dilakukan melalui aplikasi WhatsApp. Polisi berhasil amankan enam orang terduga pelaku. Di antaranya tiga orang pria, dan tiga orang wanita.
Adapun enam terduga pelaku tersebut, inisial MR, laki-laki, 22 tahun, warga Aceh Barat. VM, perempuan 17 tahun, warga Aceh Barat, RU laki-laki 37 tahun, warga Nagan Raya.
Kemudian, YM, perempuan 21 tahun, warga Aceh Jaya, AT, laki-laki 29 tahun, warga Aceh Barat, dan TA, perempuan 19 tahun, warga Aceh Barat.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy mengatakan, tiga orang pasangan ini diamankan pihaknya di satu rumah Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, pada Jumat 4 Oktober 2024, sekira pukul 01.30 WIB.
Dia menjelaskan, mereka ditangkap usai mendapat informasi dari warga, di salah satu rumah dimaksud, dijadikan tempat sarana prostitusi online.
“Ketiga pasangan ini, bukanlah pasangan sah, baik menurut hukum pun agama.” Kata Fachmi, saat petugas dari Unit Resmob dan Sat Reskrim lakukan pemeriksaan, pihaknya menemukan tiga orang pasangan bukan muhrim itu, tengah berada di dalam tiga kamar berbeda di rumah tersebut.
“Menurut pengakuan terduga pelaku VM, dia dihubungi oleh LZ melalui WhatsApp, untuk memberikan kamar pada MR dan YM, dalihnya sewa kamar,” beber Fachmi.
Sejauh ini, pihaknya masih memburu seorang lagi, diduga kuat turut teribat. Yaitu LZ, dia diketahui bertindak sebagai penyedia tempat dengan menyewakan kamar di rumah dimaksud via WhatsApp digunakan sebagai tempat perbuatan jarimah khalwat, dan jarimah ikhtilath kepada MR dan YM, katanya.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa tiga kondom merk sutra dan tujuh unit handphone. “Saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.”
Terhadap tersangka, tutur Fachmi, MR dan VM disangkakan dengan Pasal 33 ayat (3) jo Pasal (6) ayat (1) dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, diancam dengan uqubat takzir cambuk paling banyak 100 kali dan/atau denda 1000 gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 100 bulan.
“Sedangkan terhadap tersangka RU, YM, AT dan TA disangkakan dengan Pasal 23 Ayat (1) Jo Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan diancam dengan uqubat takzir cambuk paling banyak 30 kali, dan/atau denda 300 gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 30 bulan,” tutup Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy.