Jendela BarselaNanggroe Aceh

Dugaan Tindakan Kekerasan Terhadap Anak Bawah Umur, YLBH-KI Melapor ke Polres Aceh Barat

×

Dugaan Tindakan Kekerasan Terhadap Anak Bawah Umur, YLBH-KI Melapor ke Polres Aceh Barat

Sebarkan artikel ini
Dugaan Tindakan Kekerasan Terhadap Anak Bawah Umur, YLBH-KI Melapor ke Polres Aceh Barat
Foto: Rona Julianda Bidang Perempuan dan Anak YLBH-KI Aceh Barat. (Dok pribadi)

INDONESIAGLOBAL ACEH BARAT – Tindakan kekerasan terhadap anak kembali terjadi di Aceh Barat. Itu dialami seorang gadis masih di bawah umur, diduga dilakukan oleh perempuan lainnya, dengan jumlah terduga pelaku sebanyak tujuh orang.

“Akibat peristiwa itu, korban dan keluarga didampingi pihak Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Indonesia (YLBH-KI), melapor ke Polres Aceh Barat,” ungkap Rona Julianda, Bidang Perempuan dan Anak YLBH-KI Aceh Barat, Kamis 3 Oktober 2024.

Rona menjelaskan, korban ini dituding mencuri sendal. Tapi pihaknya menduga ini bukan persoalan pencurian seperti apa ditudingkan pelaku. Sebab, mereka para pelaku tidak lain adalah teman yang sering bertukar sendal dan baju, katanya.

Ungkap Rona, pihaknya sudah mengantongi bukti-bukti, jika korban tidak mencuri sesuatu dari salah satu pelaku.

“Kejadian kekerasan anak bawah umur ini terjadi pada Selasa malam, 1 Oktober 2024, sekira pukul 22.00 WIB. Pelakunya diduga tujuh orang perempuan usia dewasa. Tindakan kekerasan tersebut dilakukan di rumah korban, saat kedua orang tua korban berada di kampung,” imbuh Rona.

LIHAT JUGA:   Ratusan Imigran Rohingya Terkatung-katung di Depan Kantor Kemenkumham Aceh

Dia menambahkan, informasi kita himpun pada malam tersebut, para pelaku melakukan tindakan kekerasan terhadap korban yang saat itu seorang diri di dalam rumah, dan dilakukan kekerasan secara ferbal, fisik, dan psikis.

Menurut pengakuan korban, ia sempat dicekik, ditendang, lalu ditarik bagian rambut, dan dilempar kunci. Bukan itu saja, perlakuan keji tersebut turut direkam oleh salah satu pelaku dan di sebarkan ke media sosial.

Dalam keadaan takut karena dikerumuni serta dilakukan tindakan kekerasan, pada saat itu si korban ini juga mengaku sempat ingin menelpon orang tuanya, namun tidak berdaya.

LIHAT JUGA:   Warga Usir Rohingya di Depan Kemenkumham Aceh

“Telepon selulernya disita atau dikuasai salah satu pelaku.” Sebab itu, kami menilai ini adalah tindakan tidak manusiawi. Korban dalam keadaan takut dikerumuni seorang diri oleh pelaku dan kondisi tidak berdaya.

“Hp korban malah disita oleh salah satu pelaku kekerasan, terhadap anak tersebut di saat korban ingin menghubungi orang tuanya,” tandas Rona, seraya menjelaskan beruntungnya pada malam kejadian itu, paman korban datang ke rumah, jika tidak bisa saja dugaan kami korban akan menerima tindakan lebih dari itu.

Maka atas kejadian dimaksud, korban beserta keluarga didampingi pihak YLBH-KI Perwakilan Aceh Barat, membuat laporan dugaan kekerasan terhadap anak itu ke Polres Aceh Barat, Rabu kemarin, 2 Oktober 2024. (MAG)