INDONESIAGLOBAL, ACEH TENGGARA – Oknum guru perempuan di Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Rabbani Kutacane, diduga lakukan tindakan kekerasan terhadap salah satu muridnya.
Itu diketahui usai salah seorang wali murid, melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian di Polres Aceh Tenggara, Rabu 2 Oktober 2024.
Kata Wali Murid Khairul Anwar, kejadiannya Selasa 24 September 2024, saat anaknya bersekolah dan hendak melakukan praktik belajar shalat bersama murid lainnya. “Oknum guru perempuan itu menghukum sebanyak 30 murid, termasuk anaknya yang ada di kelas tiga,” ujar Khairul, menjelaskan jika perbuatan oknum guru itu diketahuinya, usai sang anak yang mengaku telah ditusuk gurunya dengan jarum pentul.
“Anak saya ditusuk pada bagian bokong sebanyak dua kali. Saya merasa keberatan atas kejadian menimpa anaknya masih duduk di kelas tiga sekolah dasar itu. Kejadian ini sudah saya laporkan ke Polres Aceh Tenggara,” beber Khairul Anwar, kepada IndonesiaGlobal, Kamis 3 Oktober 2024.
Pelaporan dilakukan salah satu wali murid tersebut, dipicu akibat tidak ada itikat baik ditampakan oleh pihak sekolah dan oknum guru perempuan dimaksud.

Bahkan, ungkap Khairul, hingga saat ini tidak ada klarifikasi kejadian itu. Upaya menghubungi pihak sekolah juga sudah dilakukannya. “Namun saya menilai, justeru tidak ada itikad baik ditampakan mereka,” tukas Khairul nada kecewa, dia berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan itu, sehingga bisa selesai sesuai hukum berlaku.
Kata Khairul, jangan ada lagi tindakan serupa terjadi. Supaya di sekolah para murid dapat belajar tanpa rasa takut. “Ingat sekolah tempat menuntut ilmu, bukan tempat tindakan kekerasan,” ucapnya, rada dongkol.
Terpisah, Kepala Sekolah SDIT Rabbani Kutacane, Umisufinatul Mujizah, dikonfirmasi IndonesiaGlobal via telepon WhatsApp, Kamis 3 Oktober 2024, mengakui adanya tindakan kekerasan dilakukan oknum guru di sekolahnya.
“Benar ada tindakan penusukan yang dilakukan salah satu oknum guru kami,” ungkap Umisufinatul, tanpa menyebutkan nama oknum guru perempuan itu.
Atas kejadian itu, kepsek menyatakan jika pihaknya langsung melakukan tindakan pemberhentian terhadap oknum guru itu.
“Status oknum guru itu hanya guru pengganti selama dua bulan. Tindakan tegas sudah dilakukan dengan memberhentikannya, dan melakukan mediasi bersama sejumlah wali murid,” terang Kepsek Umisufinatul. (MAG)












