INDONESIAGLOBAL, IDI – Program Bantuan Pembangunan Rumah Layak Huni (RLH) Kabupaten Aceh Timur dikerjakan Dinas PUPR, dinilai penuh kejanggalan.
Pasalnya, salah satu penerima manfaat di Dusun Barat, Gampong Lueng Sa, Kecamatan Madat, M Dahlan mengaku belum juga menerima bantuan tersebut.
Padahal, namanya telah tercantum sebagai penerima dalam kegiatan dan paket pengerjaan Kabupaten Aceh Timur TA 2024.
Namun hingga kini, dia menyatakan bantuan itu belum juga terealisasi. Tempat berbeda, upaya konfirmasi dilakukan wartawan ini, Zubir, Kepala Bidang Perumahan PUPR Aceh Timur, terkesan mengelak saat ditemui.
Awalnya IndonesiaGlobal bertemu Jamal, Sekretaris Dinas PUPR kabupaten setempat. Saat ditanya pasal rumah bantuan layak huni. Dia tampak terburu-buru, dan mengarahkan untuk konfirmasi langsung kepada Zubir.
“Ooo langsung aja ke yang membidanginya (Kabid Perumahan),” cetusnya, seraya mengarahkan wartawan menuju Lantai II Gedung Kantor PUPR itu, Kamis 3 Oktober 2024.
Sementara Kabid Perumahan PUPR saat dikonfirmasi tidak berada di tempat, tukas salah satu pegawai honorer di ruang itu. “Pak Zubir sedang di lapangan,” enggan menjelaskan lapangan mana yang dimaksudnya itu.
Via telepon dan WhatsApp, Zubir Kabid Perumahan dihubungi terkesan bungkam dan enggan menjawab konfirmasi dilayangkan terkait adanya dugaan pengalihan atau penyimpangan rumah layak huni, jumlah penerima, hingga peran geuchik dalam program dimaksud.
Dari beberapa pertanyaan konfirmasi dilayangkan IndonesiaGlobal, hingga berita ini tayang, tak satupun pertanyaan yang dijawab Zubir.
Terkait dugaan dimaksud, juga menjadi sorotan tajam Tim Advokasi LSM Himpunan Aktifis Hukum Aceh, M Nur, pria kerap mengamati permasalahan hukum pidana itu, menyayangkan sikap abai dilakukan oknum pihak Dinas PUPR Kabupaten Aceh Timur, termasuk bungkamnya Geuchik Gampong Lueng Sa.
Menurut dia, persoalan bantuan rumah layak huni merupakan hal dinilainya sangat krusial di mata masyarakat, dan tak bisa dianggap enteng.
“Lantaran dapat berdampak hilangnya kepercayaan masyarakat pada Pemkab Kabupaten Aceh Timur.” Coba kita renungkan, sebut Nur, tentunya warga penerima manfaat penuh harap menantikan bantuan rumah layak huni dari pemkab setempat.
“Namun jika ada oknum-oknum yang diduga coba menyimpangkan bantuan tersebut, bagaimana nasib warga penerima manfaaat?,” tanya dia.
Kata dia, tindakan-tindakan dugaan penyimpangan seperti itu, tentunya bisa menodai program bantuan rumah layak huni yang seharusnya bermanfaat bagi rakyat, tapi berpotensi mencederai program itu sendiri, ungkap M Nur.
Seharusnya, saran dia pihak PUPR ataupun Geuchik Gampong Lueng Sa, tak harus bungkam, jika memang tidak ada apa-apa. “Tinggal dijelaskan saja, apa sebenarnya yang terjadi, bagaimana, sehingga warga penerima bantuan namanya sudah tercantum sebagai penerima, lalu mendadak senyap,” katanya lagi.
Dengan situasi seperti ini, M Nur meminta pihak Kejaksaan Negeri Aceh Timur, untuk segera turun tangan mengusut program bantuan rumah layak huni,” tegas M Nur.
Sebelumnya, bantuan pembangunan rumah layak huni di Dusun Barat, Gampong Lueng Sa, Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur, diungkap M Dahlan, tercatat sebagai penerima manfaat.
Dia mensinyalir adanya intervensi terselubung, yang diduga dilakukan oknum hingga menyebabkan pembangunan rumah miliknya tak kunjung terlaksana.
Padahal, keluh Dahlan beberapa waktu lalu, geuchik sudah pernah datang untuk membahas soal lokasi pembangunan rumah layak huni. “Namun anehnya, hingga sekarang terkait pembangunan rumah miliknya tak ada kabar.” Sementara warga lain atas nama Fatimah, juga penerima bantuan di Gampong Lueng Sa, rumahnya telah selesai dibangun.
Dari data kegiatan dan paket pengerjaan Kabupaten Aceh Timur TA 2024, kata Dahlan, untuk Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Kecamatan Madat, Gampong Lueng Sa, tercantum penerima bantuan pembangunan rumah layak huni atas nama dia, dan Fatimah.
Dalam bantuan rumah layak huni TA 2024 Pemkab Aceh Timur itu, diketahui menguras anggaran Rp.95.000.000 juta per-rumah.