IKLAN
DPRKJendela BarselaNanggroe Aceh

Pimpinan Definitif DPRK Aceh Singkil Dilantik

×

Pimpinan Definitif DPRK Aceh Singkil Dilantik

Sebarkan artikel ini
Pimpinan DPRK Aceh Singkil, Ketua H Amaliun dan Wakil ketua I Darto Sagala, serta Wakil Ketua II Wartono, dilantik sebagai Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
Foto: Pelantikan dan Pengambilan sumpah H Amaliun sebagai Ketua DPRK Aceh Singkil dan Darto Sagala sebagai Wakil ketua1 DPRK Aceh Singkil serta Wartono sebagai Wakil ketua2 DPRK Aceh Singkil periode 2024-2029. Di Gedung DPRK Kampung Baru, Singkil Utara, Senin 30 September 2024. (Tarmizi Ripan/IndonesiaGlobal)

INDONESIAGLOBAL, SINGKIL – Pimpinan DPRK Aceh Singkil, Ketua H Amaliun dan Wakil ketua I Darto Sagala, serta Wakil Ketua II Wartono, dilantik sebagai Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, periode 2024-2029, di Gedung Utama DPRK Aceh Singkil, Kampung Baru, Singkil Utara, Senin 30 September 2024.

Dalam kegiatan itu, Ketua Pengadilan Negeri Singkil Singkil Yopi Wijaya, melantik pimpin DPRK H Amaliun sebagai Ketua DPRK merupakan kader Partai Nasional Demokrat (Nasdem), kemudian Darto Sagala, Wakil Ketua II DPRK dari kader Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Serta Wartono, sebagai Wakil Ketua II DPRK dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

LIHAT JUGA:   Pj Kades Rambung Teldak Dilaporkan ke Kejari, Diduga Selewengkan Dana Desa

Untuk diketahui, Nasdem, Hanura dan Gerindra, adalah partai peraih suara terbanyak. Nasdem memperoleh empat kursi legislatif. Diikuti Hanura, tiga kursi legislatif, dan terbanyak ketiga Gerindra, memperoleh tiga kursi di legislatif setempat.

Penetapan ketiga pimpinan definitif itu digelar melalui sidang paripurna beberapa waktu lalu, dipimpin H Amaliun dan Darto Sagala, secara bergantian sebagai pimpinan sementara saat itu.

LIHAT JUGA:   Askari: PPNS PSDKP Belawan, Siap Tindak Tegas Kapal Ilegal di Selat Malaka

Turut hadir Pj Bupati Singkil Azmi, Kajari Singkil M Junaidi, Dandim 0107 Letkol (Inf) M Mulyono , Kapolres Aceh Singkil, AKBP Suprihatiyanto, serta unsur Forkopimda.

Pelantikan pimpinan itu, diawali pengucapan janji dan kemudian penandatangan berita acara pelantikan ketiga unsur pimpinan, dikukuhkan oleh Pengadilan negeri setempat atas nama Gubernur Aceh.