INDONESIAGLOBAL, BANDA ACEH – Ketua, wakil dan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ketujuh komisioner itu dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.
Laporan terhadap KIP Aceh dibuat Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA). Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik, ketidaknetralan, dan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pilkada.
Kepala Divisi Advokasi dan Kebijakan DPP SAPA, Ishak, menilai KIP Aceh telah menimbulkan kegaduhan politik dan menghilangkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada. Mereka meminta komisioner KIP diganti dengan pihak-pihak yang lebih memahami aturan serta mampu bekerja secara profesional.
“KIP Aceh telah menunjukkan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugasnya. Hal ini berawal dari keputusan mereka yang menyatakan salah satu pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan Berita Acara Nomor 2.10/Pl.02.2.DA/11/2024,” kata Kepala Divisi Advokasi dan Kebijakan DPP SAPA, Ishak, dalam keterangannya, Selasa (1/10/2024).
Keputusan yang diambil KIP Aceh, katanya, didasarkan pada aturan lama padahal regulasi pemilihan telah diperbarui sesuai Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024. Ishak menyebutkan hal itu menunjukkan ketidakmampuan komisioner KIP Aceh dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan benar.
“Keputusan yang berubah-ubah ini menimbulkan kecurigaan adanya niat tertentu dibalik keputusan tersebut, yang dapat merugikan salah satu calon dan membatasi pilihan masyarakat,” jelasnya.
“Kami berharap komisioner KIP Aceh dipecat dan diganti dengan pihak lain yang lebih kapabel agar Pilkada dapat berlangsung dengan baik dan sehat. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan Pilkada berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi yang adil dan transparan,” lanjut Ishak.
Kabag Humas Datin DKPP RI Bugi Kurnia Widianto membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, ada tujuh orang yang diadukan yakni ketua, wakil dan anggota KIP Aceh.
“Benar ada pengaduan atas nama Fauzan Adami. Tanda terima laporan pengaduan sudah dikirim ke pelapor,” kata Bugi saat dimintai konfirmasi terpisah.
Sumber: Detik