INDONESIAGLOBAL, JAKARTA – Tindakan premanisme dalam pembubaran acara Diaspora oleh Forum Tanah Air, dihadiri sejumlah tokoh nasional yang dikenal kritis di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu 28 September 2024, harus diproses secara hukum.
“Tanpa harus menunggu laporan dari masyarakat atau penyelenggara karena di lokasi kejadian ada aparat kepolisian,” ungkap Sugeng Teguh Santoso Ketua Indonesia Police Watch (IPW), kepada IndonesiaGlobal, Sabtu petang.
Menurut IPW, anggota polisi yang berada di lokasi tersebut, bisa langsung membuat laporan polisi. Toh, peristiwa itu juga akan dibuatkan laporan internal ke Kapolres Jakarta Selatan, sekaligus ke Kapolda Metro Jaya.
Kata Sugeng, jangan sampai, kalau peristiwa itu tidak diproses secara hukum, maka publik beranggapan polisi terkesan melakukan pembiaran terhadap tindakan pidana dilakukan sekelompok preman, berujung pada penilaian buruk terhadap institusi Polri.
Pasalnya, bila aksi-aksi premanisme ini tidak ditindak, maka akan jadi preseden penggunaan kekerasan dalam adanya pandangan beda, dinilai akan merusak tatanan Indonesia, sebagai negara hukum.
Ketua IPW itu juga menyebutkan, kebrutalan preman pernah terjadi saat Kadin melakukan Munaslub memilih Ketua Umum yang baru, di Menara Kadin Jakarta, pada Senin 16 September 2024 lalu.
“Kejadian itu diproses oleh Polda Metro Jaya, dan IPW mengapresiasi Polda Metro Jaya memproses aksi kekerasan itu, dengan memanggil Ketua Umum Front Pemuda Muslim Maluku, Umar Kei, pada Kamis 26 September 2024.
Sebab itu, Sugeng pun berharap Polda Metro Jaya melakukan hal sama terhadap kebrutalan preman terjadi di acara diskusi Diaspora, di Hotel Grand Kemang tersebut, demikian (*)






