IKLAN
Jendela BarselaNanggroe Aceh

Pertanyakan Ketegasan Syarat Administrasi Pencalonan, Massa Geruduk Kantor Panwaslih dan KIP Subulussalam

×

Pertanyakan Ketegasan Syarat Administrasi Pencalonan, Massa Geruduk Kantor Panwaslih dan KIP Subulussalam

Sebarkan artikel ini
Foto: Suasana di Kantor Panwaslih & KIP Subulussalam, Jumat 20 September 2024 petang. (Dok Tarmizi Ripan/IndonesiaGlobal)

INDONESIAGLOBAL, SUBULUSSALAM – Konotasi dan arti “Orang Aceh” dalam Undang Undang Pemerintahan Aceh (UU- PA), menjadi dasar landasan aksi dilakukan ratusan warga masyarakat Kota Subulussalam.

Dari berbagai elemen di lima wilayah kecamatan setempat, massa itu menggelar aksi demo di Kantor Panitia Pengawas Pemilihan kepala daerah (Panwaslih) dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Subulussalam, Jumat 20 September 2024, sekira pukul 16.10. WIB.

Informasi dihimpun IndonesiaGlobal, aksi itu dilakukan berdasar surat protes tentang pengertian dan penegasan “Orang Aceh” telah disampaikan kepada KIP setempat, ungkap Anwar Rustam Bancin, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) secara terpisah, kepada IndonesiaGlobal di Subulussalam, Jumat 20 September 2014.

Amatan di lokasi, meski dalam guyuran hujan deras terus membasahi wilayah kota itu, nun sekira empat ratus massa tampak berkumpul di seputaran Kantor Panwaslih Lae Oram.

Usai berorasi dan menyampaikan usulan ke pihak Panwaslih, massa itu kemudian bergerak ke Kantor KIP, yang jaraknya sekira lima Kilometer ke Suka Makmur. Massa melewati Kantor Wali Kota Subulussalam, atau sekira 500 meter ke arah barat kawasan Perkantoran Suka Makmur Kecamatan Simpang kiri, kota tersebut.

Pun faktor cuaca tengah diguyur hujan, hal itu tidak menyurutkan niat dan hasrat dari ratusan massa tergabung dalam kelompok Pro Demokrasi dan Pembangunan.

LIHAT JUGA:   Pj Kades Rambung Teldak Dilaporkan ke Kejari, Diduga Selewengkan Dana Desa

Massa itu mendatangi Kantor Panwaslih dan KIP, mempertanyakan konotasi dan makna soal Putra Aceh dalam UU PA Aceh, terkait syarat Bakal calon (Balon) peserta Pemilukada di Aceh, khususnya di Kota Subulussalam.

Suasana di Kantor Panwaslih dan KIP Subulussalam, pada Jumat petang, sekira pukul 16.10 WIB, Massa menyampaikan beberapa poin penjelasan KIP Aceh, kepada KIP setempat melalui surat terkait usulan yang disampaikan kepada KIP Aceh.

Adapun penjelasan dalam bagian isi surat itu, yakni Pasal 24 huruf b Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016. Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, berbunyi bahwa orang Aceh, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211 UU No 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh.

Berdasarkan Pasal 211 ayat 1 UU No 11/2006, tentang Pemerintahan Aceh, disebutkan orang Aceh adalah setiap individu yang lahir di Aceh, atau memiliki garis keturunan Aceh, baik yang ada di Aceh maupun yang ada di luar Aceh, dan mengakui dirinya sebagai orang Aceh

Sejalan dengan itu, pasal 4 ayat 1 Qanun Aceh No 6, tahun 2008 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan juga menyebutkan, bahwa orang Aceh adalah setiap Individu yang lahir di Aceh atau memiliki garis keturunan Aceh, baik yang ada di Aceh maupun diluar Aceh dan mengakui dirinya sebagai orang Aceh.

LIHAT JUGA:   Warisatul Ambia dan Ratu Qaneeta Nasywa Keluar Sebagai Juara Agam Inong Asel 2025

Pada ayat 2 disebutkan, bahwa orang Aceh sebagai mana dimaksud pada ayat 1, terdiri dari etnik Aceh, Alas, Gayo, Anak Jame Kluet, Simeulue Singkil dan Tamiang, dan garis keturunan sebagai mana dimaksud pada ayat 1 di Aceh, menganut garis keturunan bapak dan ibu.

Diketahui, defenisi orang Aceh berbeda dengan defenisi penduduk Aceh, sebagaimana disebutkan pada pasal 212 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2006, tentang Pemerintahan Aceh, atau pasal 5 ayat 1, Qanun Aceh No 6 /Tahun 2008 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan disebutkan, bahwa Penduduk Aceh Adalah setiap orang yang bertempat tinggal secara menetap Di Aceh tanpa membedakan Suku, Ras, Agama, dan keturunan.

Kemudian, pada ayat 2 disebutkan, bahwa Penduduk Aceh sebagai mana dimaksud ayat 1, terdiri dari orang Aceh dan para pendatang bertempat tinggal secara menetap di Aceh. Pada ayat 23, disebutkan bahwa para pendatang sebagaima dimaksud pada ayat 2, adalah orang yang tidak termasuk dalam kategori sebagai mana dimaksud pada pasal 4 ayat 1 dan ayat 2, demikian sebagian isi surat KIP Aceh itu.