Nasional

Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 Kemenag

Avatar photo
×

Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 Kemenag

Sebarkan artikel ini
Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 Kemenag
Pengumuman hasil seleksi administrasi Kemenag 2024 (Sumber: kemenag.go.id)

INDONESIAGLOBAL – Pengumuman hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama (Kemenag) dilakukan Selasa (17/9/2024) besok.

Jadwal tersebut berdasarkan Pengumuman Nomor: P-3103/SJ/B.II.1/ΚΡ.00.1/08/2024 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2024.

ADVERTISEMENTS
BANNER

Cara melihat pengumuman CPNS Kemenag 2024 dapat dilakukan melalui link sscasn.bkn.go.idcasn.kemenag.go.id, atau kemenag.go.id.

Cara Cek Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS Kemenag 2024 di SSCASN

1. Login ke Akun SSCASN.

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password yang digunakan saat registrasi CPNS. …

LIHAT JUGA:   ICW Ungkap Banyak Anggota DPR yang Terlibat Korupsi Berlatar Belakang Pebisnis

3. Pada halaman “Resume Pendaftaran” akan terlihat hasil seleksi administrasi CPNS

Cara Cek Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS Kemenag 2024 di Website

1. Kunjungi laman casn.kemenag.go.id atau kemenag.go.id

2. Lihat pada pengumuman terbaru terkait hasil seleksi administrasi CPNS

Tanda Lolos

Bagi pelamar yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) artinya peserta sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi CPNS.

Namun, apabila tertera keterangan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), maka artinya belum lulus seleksi administrasi CPNS.

LIHAT JUGA:   ICW Ungkap Banyak Anggota DPR yang Terlibat Korupsi Berlatar Belakang Pebisnis

Peserta yang dinyatakan TMS dapat mengajukan sanggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id paling lama 3 hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan.

Panitia seleksi pengadaan ASN Kementerian Agama dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar. Alasan sanggah dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

Sumber: Kompas