INDONESIAGLOBAL – Pada 2024, persyaratan dan prosedur untuk memperpanjang STNK selama lima tahun masih sama seperti tahun sebelumnya. Saat ini, terdapat dua cara untuk memperpanjang STNK, yaitu melalui samsat secara langsung atau secara daring.
Berikut ini adalah langkah-langkah dan dokumen yang diperlukan untuk proses perpanjangan tersebut:
Syarat perpanjang STNK 5 tahunan
• STNK asli dan fotokopi
• BPKB asli dan fotokopi
• KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK dan BPKB beserta fotokopi
• Formulir permohonan perpanjang STNK yang telah diisi (didapatkan dari kantor Samsat)
• Surat Keterangan Buka Blokir, apabila STNK dalam status terblokir
• Surat Kuasa, apabila perpanjangan STNK diurus orang lain dengan identitas berbeda dari STNK dan BPKB.
Cara perpanjang STNK 5 tahunan lewat Samsat
Memperpanjang masa berlaku STNK selama 5 tahun bisa dilakukan dengan mendatangi kantor samsat secara langsung. Pastikan semua dokumen lengkap, sebelum mendatangi samsat.
1. Mendatangi kantor Samsat daerah terdekat dari domisili Anda dengan membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNKnya
2. Daftarkan kendaraan untuk menjalani cek fisik kendaraan bermotor
3. Legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor
4. Isi formulir perpanjangan STNK
5. Serahkan berkas-berkas ke pos loket progresif
6. Lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di loket yang telah ditentukan
7. Tunggu penerbitan STNK dan plat nomor baru di loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
8. Ambil STNK dan plat nomor kendaraan yang baru.
Cara perpanjang STNK 5 tahunan online
Bagi Anda yang tidak memiliki waktu berkunjung ke kantor Samsat tidak perlu khawatir, sebab bisa dengan cara online. Berikut ini adalah langkah-langkahnya:
1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional di ponsel melalui Play Store atau App Store
2. Buka aplikasi Samsat Online dan pilih menu ‘Login” untuk melakukan pendaftaran data diri
3. Isi form pendaftaran sesuai dengan data pribadi dan informasi mengenai kendaraan bermotor yang Anda miliki
4. Setelah selesai mendaftarkan diri, Anda bisa mulai proses perpanjangan STNK 5 tahunan
5. Anda akan mendapatkan kode pembayaran biaya perpanjang STNK 5 tahunan
6. Lakukan proses pembayaran sesuai dengan nominal yang tertera dengan metode pembayaran yang disediakan
7. Setelah melakukan pembayaran, Anda akan menerima email pemberitahuan berisi e-pengesahan STNK dan e-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran). Masa berlaku dokumen tersebut adalah 30 hari terhitung dari tanggal pengiriman email
8. Bentuk dari TBPKP dan stiker pengesahan STNK akan dikirim sesuai dengan alamat domisili yang Anda daftarkan dalam kurun waktu satu minggu
Salah satu biaya yang harus dibayarkan saat memperpanjang STNK 5 tahunan adalah sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). Kontribusi ini merupakan cara bagi pemilik kendaraan untuk bertanggung jawab atas risiko kecelakaan yang dapat mengakibatkan cedera pada orang lain.
Sumber: Cnnindonesia












