INDONESIAGLOBAL, ACEH TENGGARA – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Tenggara, kecam keras tindakan Panitia Cabang Olahraga (Cabor) Arung Jeram PON XXI Aceh-Sumut.
“Panitia diduga kuat melarang wartawan untuk ambil dokumentasi foto dan video, saat penyerahan medali kepada kontingen juara di Venue Sungai Alas, Desa Ketambe, Aceh Tenggara pada Minggu, 15 September 2024 kemarin,” beber Sumardi.
Sementara, kata Sumardi, di dalam undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang pers (UU) pers, yakni pasal 18 ayat 1 UU Pers, sudah jelas menyebutkan siapapun terbukti menghalang-halangi tugas wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik, terancam hukuman pidana.
“Sesuai dengan aturan menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik, dapat dipidana dua tahun penjara, atau denda paling banyak Rp500 juta,” ungkap Sumardi kepada IndonesiaGlobal, Senin 16 September 2024.
Dia juga menyayangkan, masih ada pihak-pihak belum dinilai belum paham terkait fungsi dan tugas pers, sehingga dengan berani mereka melarang wartawan ambil dokumentasi saat bertugas.
Sumardi menjelaskan, tindakan itu dinilai telah melanggar kebebasan pers dijamin UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28F ayat (1) dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1).
Sebab, kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. “Termasuk juga hak untuk mengambil gambar atau merekam aktifitas di tempat umum,” jelas Ketua PWI Aceh Tenggara itu lugas.
Selain itu, perlu diketahui, wartawan itu punya hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum saat bertugas. “Termasuk kegiatan olahraga Arung Jeram, PON XXI Aceh-Sumut di Sungai Alas, Ketambe, Aceh Tenggara,” kata Sumardi.
Kekinian, ujar Sumardi, Cabor Arung Jeram PON Aceh-Sumut ini berjalan dengan lancar dan meriah, pastinya itu berkat dukungan liputan dilakukan oleh ratusan jurnalis yang selalu memberikan informasi berita update terbaru, terkait perlombaan Cabor Arung Jeram.
“Akibat kejadian kemarin, maka saya tegaskan ini kejadian terakhir, jangan ada lagi kejadian seperti ini. Kepada Panitia PON secepatnya lakukan klarifikasi ke publik, kami tunggu jawaban panitia,” tutup Ketua PWI Aceh Tenggara itu. (MAG)