INDONESIAGLOBAL, ACEH TENGGARA – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial MM, 30 tahun, Warga Desa Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala-Gala, Aceh Tenggara (Agara), tewas di rumahnya, diduga dibunuh pada Kamis, 12 September 2024.
Informasi dihimpun, korban saat ditemukan di dalam rumahnya, dengan kondisi meninggal dunia dalam posisi tubuh terlungkup. Kasus kematian IRT di Aceh Tenggara itu, kekinian ditangani pihak kepolisian setempat.
Kepolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono melalui Plt Kasi Humas, Iptu Patar Erwinsyah, membenarkan jika pihak kepolisian sedang menangani kasus kematian seorang ibu rumah tangga, inisial MM, 30 tahun, ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya, di Desa Lawe Loning Aman.
Dia menjelaskan, kejadian itu bermula Kamis 12 September 2024, sekira pukul 12.00 WIB. Pihak kepolisian mendapatkan laporan adanya seseorang meninggal dunia di Desa Lawe Loning Aman.
Kata Patar, saat dilakukan pengecekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), ditemukan bahwa suami korban inisial M, 49 tahun, Warga Desa Sangir, Kecamatan Dabui Gelang, Kabupaten Gayo Lues, diduga sebagai tersangka, sudah tidak berada di lokasi.
“Namun, pada hari yang sama, sekira pukul 19.00 WIB, polisi menerima kabar bahwa suami korban telah kembali ke rumahnya. Suami korban segera dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara, guna dimintai keterangan,” ungkap Patar, kepada IndonesiGlobal, Jumat 13 September 2024.
Pada awalnya, suami korban, M tidak mengakui terlibatan dalam pembunuhan itu. Namun, usai dilakukan interogasi lebih lanjut, akhirnya mengakui perbuatannya.
“Brdasarkan pengakuan tersangka M, pembunuhan terhadap korban itu, dilakukannya Kamis 12 September 2024, sekira pukul 09.00 WIB. Kata tersangka, dia mengambil tali nilon tergantung di dinding rumah dan mendekati korban sedang berdiri di samping kamar mandi.
Lalu, tanpa ampun, tersangka M mengaku melilitkan tali nilon ke leher korban dan menariknya dengan sekuat tenaga. Patar mengungkap, jika korban sempat berusaha melepaskan lilitan tali itu, namun upaya korban gagal.
“Akhirnya, korban terjatuh dengan posisi terlungkup, dan meninggal dunia di tempat.” Usai melakukan aksi kejamnya, tersangka meninggalkan rumah untuk melakukan pekerjaannya sehari-hari, berjualan es krim keliling.
Lebih jauh, dijelaskan Patar, penangkapan tersangka berhasil dilakukan polisi pada Kamis malam di rumahnya. “Hasil penyelidikan, motif pembunuhan dilakukannya, akibat rasa malu dan emosi yang dirasakan tersangka terhadap korban.
Katanya, sering bermain media sosial seperti TikTok, karaoke dengan teman-temannya, dan kerap keluar rumah tanpa izin dari suaminya, sehingga hal itu membuat tersangka marah, karena tingkah laku itu telah diketahui oleh para tetangga.
“Maka, atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 340 jo 338 KUHP tentang pembunuhan berencana mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” demikian Patar. (MAG)