Jendela AlaNanggroe Aceh

Bawa Sabu dan Ekstasi, Tiga Pria Diringkus Polisi di Perbatasan Agara

×

Bawa Sabu dan Ekstasi, Tiga Pria Diringkus Polisi di Perbatasan Agara

Sebarkan artikel ini
Bawa Sabu dan Ekstasi, Tiga Pria Diringkus Polisi di Perbatasan Agara
Foto: Tersangka KA, AQ dan RP, berserta barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Tenggara. (Dok Humas Polres Agara/IndonesiaGlobal).

INDONESIAGLOBAL, ACEH TENGGARA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Tenggara, meringkus tiga orang pria diduga membawa narkoba jenis sabu dan ekstasi, di Pos Perbatasan Desa Pintu Alas, Kecamatan Babul Makmur, Aceh Tenggara, Jumat 6 September 2024, sekira pukul 04.00 WIB.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, tiga pria itu inisial KA, 43 tahun, warga Desa Pulonas, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara, serta AQ 35, tahun dan RP 27, tahun, ke duanya berasal dari Binjai Utara, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara.

ADVERTISEMENTS
BANNER

“Adapun barang bukti berhasil diamankan, yakni satu bungkus narkotika jenis sabu, dengan berat 98,44 gram, 18 butir pil ekstasi dengan berat 6,38 gram dan mobil Toyota Avanza berkelir hitam BK 1893 RA,” ungkap Patar kepada IndonesiaGlobal, Jumat 13 September 2024.

LIHAT JUGA:   Bantuan Rumah Layak Huni di Aceh Timur Dinilai Janggal, LSM Himpunan Aktifis Hukum Aceh: Kejari Diminta Turun Tangan

Dia menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada satu unit mobil Toyota Avanza akan melintas dari Medan, menuju Aceh Tenggara membawa narkotika.

Menanggapi laporan itu, anggota Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak menuju perbatasan Lawe Pakam, Desa Pintu Alas, Kecamatan Babul Makmur.

Setelah menunggu di lokasi, Tim Opsnal melihat satu unit mobil dimaksud melintas dari arah Tanah Karo, Sumatera Utara menuju Aceh Tenggara.

“Saat mobil itu memasuki wilayah perbatasan Aceh Tenggara, anggota Opsnal langsung memberhentikan kendaraan dicurigai.” Dalam mobil ungkap Patar, petugas menemukan tiga orang pria inisial KA, AQ dan RP.

LIHAT JUGA:   Diduga Lakukan Kekerasan Terhadap Satu Murid, Oknum Guru di Agara dilaporkan ke Polisi

Kemudian pihaknya memperkenalkan diri, dan petugas meminta izin untuk menggeledah kendaraan, serta badan juga pakaian ketiga tersangka itu.

Dalam penggeledahan, lanjut Patar, petugas menemukan satu bungkus narkotika jenis sabu dan 18 butir pil ekstasi dari saku celana KA. Pria itu mengakui, narkotika ditemukan itu milik mereka bertiga, katanya.

Kekinian, ketiga tersangka telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut di kantor Polres Aceh Tenggara.

“Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Agara, dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh Tenggara,” tutup Patar. (MAG)