INDONESIAGLONAL, ACEH SELATAN – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan berkerjasama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aceh, gelar sosialisasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, di Gedung Rumoh Agam, Tapaktuan, Rabu 11 September 2024.
Acara itu dihadiri Pj Bupati Aceh Selatan, Cut Syazalisma, Plt. Sekda, Ilham Sahputra, Para Asisten, Staf Ahli, Kepala SKPK, Kabag Setdakab, Deka Harwinta Zianur, dan para Camat serta Kepala Kantor Regional XIII BKN Aceh, Agus Sutiadi, Sebagai pemateri.
Penjabat Bupati Aceh Selatan, Cut Syazalisma, dalam sambutannya mengatakan atas nama pemerintah daerah kami ucapkan selamat datang sekaligus menyampaikan terima kasih kepada Agus Sutiadi telah berhadir.
“Nantinya ASN akan mendapatkan pemahaman yang benar mengenai netralitas dalam upaya menjaga profesionalisme dan integritas di tengah dinamika politik dan sosial dan pelaksanaan Pilkada tahun 2024,” ungkapnya.
Dalam pelaksanaan pesta demokrasi di tahun politik penuh tantangan ini, kualitas menjadi prinsip wajib dimiliki oleh setiap ASN sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
netralisasi sangat penting bagi seorang ASN, selain untuk menjaga integritas sebagai abdi negara, hal ini juga dimaksudkan untuk menjaga stabilitas dan keamanan daerah keterlibatan ASN dalam politik praktis.
“Hal tersebut mengakibatkan tidak optimalnya pelayanan publik serta terkendala dalam pelaksanaan roda kepemerintahan,” tuturnya.
Sebentar lagi kita akan melaksanakan pemilihan kepala daerah, pada kesempatan itu, sangat baik untuk saling mengingatkan Sehingga nantinya kita mampu bersikap sebagaimana ASN yang netral.
“Jangan menggunakan kedudukan dan jabatan untuk berpolitik, saya sudah banyak mendengar laporan tersebut, hanya saja kami sedang melakukan pembeneran atas laporan tersebut,” tukas Cut Syazalisma.
Bilamana ada oknum ASN dalam Kabupaten Aceh Selatan yang sedemikian rupa terlibat aktif dalam pelaksanaan Pilkada, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas, “tentunya sesuai aturan telah ditetapkan,” demikian kata Penjabat Bupati Aceh Selatan itu. (MAG)