JakartaPWI

Serahkan SK Penunjukkan Ketua Pokja Walikota Jakbar, PWI Jaya: Jalankan Roda Organisasi Dengan Baik

×

Serahkan SK Penunjukkan Ketua Pokja Walikota Jakbar, PWI Jaya: Jalankan Roda Organisasi Dengan Baik

Sebarkan artikel ini
Serahkan SK Penunjukkan Ketua Pokja Walikota Jakbar, PWI Jaya Jalankan Roda Organisasi dengan Baik
Foto: saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penunjukan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) PWI di lingkungan Kantor Walikota Jakarta Barat untuk periode 2024-2029. (Dok Ist)

INDONESIAGLOBAL, JAKARTA – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi DKI Jakarta, Kesit Budi Handoyo, bersama Sekretaris Arman Suparman dan Bendahara Dar Edi Yoga, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penunjukan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) PWI di lingkungan Kantor Walikota Jakarta Barat untuk periode 2024-2029.

SK pertanggal 5 September 2024 tersebut diserahkan langsung kepada Noto Prayitno di Markas PWI Provinsi DKI Jakarta, Gedung Prasada Sasana Karya, Jakarta Pusat, pada Senin, 9 September 2024.

ADVERTISEMENTS
BANNER

Kesit Budi Handoyo menyampaikan ucapan selamat kepada Noto Prayitno dan berharap agar Ketua Pokja PWI Jakarta Barat dapat menjalankan roda organisasi dengan baik

LIHAT JUGA:   Kodim 0502/Jakut Jadikan Rusun Nagrak Marshaling Area Jelang HUT TNI ke-79

“Yaitu sesuai dengan PD /PRT, Kode Etik Jurnalistik, dan kode perilaku wartawan,” ujar Kesit saat penyerahan SK berlangsung.

Kesit juga menugaskan agar ketua Pokja dapat mengkoordinasikan dan mengonsultasikan setiap kegiatan yang berkaitan dengan organisasi Persatuan Wartawan Indonesia serta melaporkannya kepada kepengurusan PWI DKI Jakarta.

“Saya berharap Pokja Jakarta Barat dapat melaksanakan kegiatan yang positif dan konstruktif dengan melibatkan seluruh anggota Persatuan Wartawan Indonesia serta bekerja sama dengan berbagai pihak,” tambahnya.

LIHAT JUGA:   Pemkot Jakut Pastikan Pembangunan TPS di Waduk Cincin Rampung Dalam Tiga Bulan

Di lain sisi, beredar kabar terbitnya SK dari pihak yang mengaku sebagai Pelaksana Tugas (PLT) PWI Jaya, Kesit menegaskan bahwa SK tersebut tidak sah.

“Kami akan membawa kasus dugaan pemalsuan surat dan stempel organisasi ini ke ranah pidana,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kesit juga menyatakan, anggota Persatuan Wartawan Indonesia yang terlibat dalam tindakan provokasi dan berupaya memecah organisasi akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia tingkat Provinsi maupun Pusat, dengan sanksi pencabutan KTA. (MAG)