Jendela PantimuraNanggroe Aceh

PKM Unsam Edukasi Warga Tentang Sistem Peradilan Adat

Avatar photo
×

PKM Unsam Edukasi Warga Tentang Sistem Peradilan Adat

Sebarkan artikel ini
PKM Unsam Edukasi Warga Tentang Sistem Peradilan Adat
Foto: PKM Unsam Edukasi Warga Tentang Sistem Peradilan Adat. (Dok. Ist)

INDONESIAGLOBAL, LANGSA – Universitas Samudra lewat program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) melalukan gerakan edukasi kepada warga terkait pemahaman sistem peradilan adat dalam penanganan tindak pidana ringan (Tipiring).

Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang dilakukan oleh tim PKM Universitas Samudra ini berlangsung sejak 1 hingga 6 Agustus 2024, dimulai dari kantor Majelis Adat Aceh (MAA), Mukim Tungkop Darussalam Aceh Besar dan berlanjut ke MAA Aceh Timur.

ADVERTISEMENTS
BANNER

Tempat terakhir yang dikunjungi untuk pengarahan pemberdayaan peradilan yaitu kota Langsa, tepatnya di kantor Desa Meurandeh Dayah, Langsa Lama.

Ketua tim PKM Unsam Muhammad Natsir mengatakan pemberdayaan peradilan adat dilakukan untuk memperkuat sistem peradilan di Gampong Aceh bagian Timur dalam menangani tindak pidana ringan.

LIHAT JUGA:   Kunjungan Puslitbang Polri, Tingkatkan Kepercayaan Publik dan Penguatan Peran Polri

Tentunya hal itu berlandaskan pada nilai-nilai lokal dan tradisi.

“Program ini penting guna memperkuat peran masyarakat dalam penyelesaian masalah hukum di tingkat lokal. Urgensi dari pengabdian ini terletak pada kebutuhan untuk menemukan solusi yang sesuai dengan budaya setempat, sambil memperhatikan keadilan dan keamanan bagi semua anggota masyarakat,” tuturnya.

Sementara Ketua PKM, Siti Sahara menyampaikan, bahwa tujuan utama dari pengabdian tersebut adalah untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap sistem peradilan yang terjangkau, adil, dan berbasis budaya.

Menurutnya hal itu diharapkan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan adat mereka sendiri, serta mengurangi kemungkinan konflik yang dapat timbul akibat penyelesaian yang tidak memuaskan.

LIHAT JUGA:   Dugaan Tindakan Kekerasan Terhadap Anak Bawah Umur, YLBH-KI Melapor ke Polres Aceh Barat

“Program ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka dalam proses peradilan adat,” jelas Siti, didampingi anggota PKM Zuleha.

Program PKM ini diapresiasi Pj Geuchik Gampong Meurandeh Asep Ikhwan. Dia mengaku sangat berterimakasih atas kehadiran TIM PKM Unsam dan berharap adanya keberlanjutan program serupa, khususnya di bidang pendampingan hukum.

Kedatangan Tim PKM Unsam, katanya, telah memberi pemahaman tentang pentingnya mendahulukan peradilan adat di tingkat gampong dalam penyelesaian tindak pidana ringan, dia pun berharap itu bisa memberikan rasa keadilan, keiklasan dan kekeluargaan dapat tetap terjaga.