Jendela PantimuraNanggroe Aceh

Kuasa Hukum: Dugaan Penggelapan Dana Kas Mesjid, Polisi Terkesan Tidak Transparan

Avatar photo
×

Kuasa Hukum: Dugaan Penggelapan Dana Kas Mesjid, Polisi Terkesan Tidak Transparan

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Dugaan Penggelapan Dana Kas Mesjid, Polisi Terkesan Tidak Transparan
Foto: M Nur, Kuasa Hukum pelapor kasus dugaan penggelapan dana Kas Masjid Baitul Ghapur di Desa Matang Cengai, Kecamatan Langsa Timur, (Dok. IndonesiaGlobal)

INDONESIAGLOBAL, LANGSA – Dugaan penggelapan dana Kas Masjid tahun 2023-2024 sekira Rp160juta, Polisi tekesan sungkan menyampaikan sejauh mana hal itu tengah berjalan.

Itu disampaikan Kuasa Hukum pelapor kasus dugaan penggelapan dana Kas Masjid Baitul Ghapur di Desa Matang Cengai, Kecamatan Langsa Timur, M Nur, kepada IndonesiaGlobal, Sabtu 7 September 2024.

ADVERTISEMENTS
BANNER

Dia berharap, pihak kepolisian tak sungkan untuk beberkan ke publik, sejauh mana penangan proses itu berjalan, kata dia.

Kata M Nur yang juga pengurus LSM Himpunan Aktivis Hukum Aceh, dugaan penggelapan dana Kas Masjid tahun 2023-2024, ditaksir mencapai nilai 160juta ini tengah menjadi perbincangan hangat ditengah masyarakat.

LIHAT JUGA:   Nasib Pilu Tiga Bersaudara di Aceh Selatan, Dua Alami Kebutaan: Butuh Uluran Tangan Dermawan

Untuk diketahui, dalam kasus ini sebelumnya pihak kepolisian telah meringkus Bendahara Masjid inisial MI, itu berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/B/199/VIII/2024/SPKT/Polres Langsa/Polda Aceh.

“MI diamankan sejak laporan dilayangkan,” terbaru lanjut dia penyidik Unit I Pidana Umum Satreskrim Polres Langsa juga telah mengamankan KRD, 31 tahun, bekas Keuchik Gampong Matang Ceungai, terindikasi turut terlibat konspirasi dugaan penggelapan dana kas masjid itu.

“Saya berharap, keseriusan pihak kepolisian tangani kasus ini. Artinya, Jika memang sudah ada penetapan tersangka kedua, dan penyidikan telah rampung, sebaiknya berkas segera dilimpahkan ke Jaksa agar segera diproses,” tegas kuasa hukum pelapor itu, kepada IndonesiaGlobal.

LIHAT JUGA:   Pemkot Langsa Buka Pendaftaran PPPK, Formasi Terbanyak Tenaga Teknis

Dia menjelaskan, bahwa kasus dugaan pengegelapan dana KAS masjid itu, diketahui menyeret dua terduga tersangka, yaitu Bendahara Masjid MI, dan bekas Keuchik Gampong Matang Ceungai KRD.

Sebelumnya, Ketua Panitia Badan Kemakmuran Mesjid (BKM) Desa Matang Cengai, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa M Zaini, telah coba melakukan mediasi terhadap pihak-pihak berkaitan, guna mencari solusi sebelum menempuh jalur hukum.

Namun mediasi itu, tidak ada titik temu, hingga berujung laporan pada pihak Polres Langsa. Terkait hal itu, Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres terkesan enggan tanggapi konfirmasi wartawan.

Beberapa kali konfirmasi dilayangkan via panggilan whatsApp pun pesan singkat dikirim, tidak ada respon.