INDONESIAGLOBAL, SUKADANA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur (Lamtim) hanya menerima satu dokumen pendaftaran Bakal calon (Balon) Bupati dan bakal calon Wakil Bupati Lamtim, dinyatakan lengkap.
Yaitu Bakal calon Bupati H Ela Siti Nuryamah, dan bakal calon Wakil Bupati Lamtim H Azwar Hadi, Kamis 5 September 2024.
Melalui siaran pers KPU Lamtim nomor: 537/HM.03.6/1807/2024, tentang perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lamtim pada pemelihan serentak tahun 2024, resmi ditutup.
Diketahui, KPU Lamtim juga telah melaksanakan perpanjangan pendaftaran bakal Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur, pada Pemilihan serentak tahun 2024. Dilakukan sejak 02 September 2024, hingga 04 September 2024.
Dalam masa perpanjangan pendaftaran bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur pada Pemilihan serentak digelar tahun 2024, KPU Lampung Timur, pada Rabu 4 September 2024 malam, menyebut hanya menerima sebanyak satu dokumen pendaftaran Paslon Bupati M Dawam Rahardjo dan calon Wakil Bupati Lamtim, Ketut Erawan.
Data dan dokumen pendaftaran itu diterima pada Rabu 04 September 2024 pukul 19.30 WIB, pendaftaran diusulkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), memiliki jumlah suara sah pada Pemilu 2024, sebanyak 93.926 suara.
Tertulis resmi dari siaran pers KPU Lamtim, terhadap data dan dokumen pendaftaran disampaikan partai politik pengusung bakal Paslon tersebut, dilakukan pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran persyaratan pencalonan serta pemeriksaan kelengkapan persyaratan calon.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, dokumen pendaftaran Paslon atas nama M Dawam Rahardjo, dan Ketut Erawan diusulkan PDI Perjuangan dinyatakan tidak lengkap. Sehingga data dan dokumen pendaftaran dikembalikan,” ungkap KPU Lamtim, dalam siaran pers tertulisnya.
Sementara, informasi beredar terkait keberadaan admin Sistem Informasi Pencalonan (SILON) KPU Kabupaten Lampung Timur yang menghilang, adalah tidak benar.
Mengenai nama yang muncul pada pemberitaan media, admin SILON bernama Wulan atau Haris, dinyatakan bukan Admin atau Operator SILON KPU Kabupaten Lampung Timur.
“Selain itu, tidak terdapat nama tersebut pada jajaran Pegawai di Kantor KPU Kabupaten Lampung Timur,” demikian rilis resmi diterbitkan KPU Lamtim, turut dibenarkan Wanahari, Komisioner KPU Lamtim. (MAG/WND)












