INDONESIAGLOBAL, ACEH SELATAN – Pasca Cek Kesehatan di Rumah Sakit Umum (RSU) Zainal Abidin (ZA) Banda Aceh pada tangga 31 Agustus hingga 2 September 2024 lalu. Bakal Calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan, ikuti uji tes mampu baca Al Quran, di Mesjid Agung Istiqomah Tapaktuan, Rabu 4 September 2024.
Uji tes mampu baca Al quran tersebut, menguji beberapa item yakni, kelancaran baca Al Quran dan tajwid dan adab.
Keempat Paslon Bupati dan Wakil Bupati diantaranya, Darmansah – Sudirman, Mirwan – Baital Mukadis, Amran – Akmal dan Hendri Yono – Indra Gowank.
Ketua KIP Aceh Selatan, Kafrawi, diwakili Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sudarman Syarif, dalam sambutannya mengatakan tes ini merupakan bagian dari rangkaian seleksi untuk menentukan kelayakan para Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk melanjutkan ke sesi selanjutnya.
Uji tes mampu baca Al quran ini diatur dalam pada pasal 24 ayat 1 huruf h menyatakan salah satu syarat untuk menjadi calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota adalah mampu membaca Al Quran.
“Regulasi tentang ini juga diatur pada Qanun Aceh Nomor 5 tahun 2012,” terangnya. Tes baca Al Quran menjadi kekhususan Aceh dan wajib diikuti oleh calon pejabat publik di Aceh.
Menurutnya, regulasi khusus itu merujuk ke UU Pemerintah Aceh. Sehingga seluruh pejabat publik yang melewati mekanisme proses seleksi, “wajib mengikuti tahapan uji mampu baca Al Quran,” pungkas Komisioner KIP Divisi Teknis Penyelenggaraan itu.
Giat tersebut, dihadiri 4 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati yang telah mendaftar di KIP Aceh Selatan pada tanggal 27 – 29 Agustus 2024 lalu, Komisioner KIP Aceh Selatan, Panwaslih, pendukung dari masing-masing Paslon, insan pers dan tamu undangan lainnya, demikian. (MAG)